Kabarminang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di kawasan Gunung Pangilun, tepatnya di depan Rumah Sakit Ibnu Sina, Kamis (16/10/2025).
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Pol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan dalam penertiban tersebut ditemukan beberapa PKL yang berjualan diatas trotoar dan ada juga yang mendirikan bangunan di atas saluran drainase untuk tempat berjualan.
”Kami terpaksa membongkar bangunan yang berdiri di atas drainase tersebut dan membantu memindahkan barang dagangan milik PKL, Sejumlah perlengkapan seperti kayu, terpal, gerobak diamankan sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.
“Kami tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk berusaha, tetapi semua harus sesuai ketentuan. Penertiban ini adalah upaya untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan tertata,” ujarnya.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami mengimbau PKL agar mematuhi aturan dan tidak kembali mendirikan lapak di lokasi yang dilarang. Penertiban ini untuk kepentingan bersama agar Kota Padang tetap tertib, bersih, dan nyaman,” tambahnya.
Ia menyebut pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penertiban secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keindahan ruang publik.