Kabarminang – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha sawit berinisial MT dengan modus video call sex (VCS). Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp1,6 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyebutkan, dua pelaku telah diamankan. Mereka adalah Sisilia Hendriani (24), mahasiswi asal Kampar, dan Syamsul Zekri (34), warga Pekanbaru, yang diketahui merupakan pasangan kekasih.
“Keduanya mengancam akan menyebarkan tangkapan layar VCS apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang,” ujar Kombes Ade Kuncoro Ridwan dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Kronologi dan Modus Operandi
Menurut Kombes Ade, korban dan Sisilia pertama kali berkenalan di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru pada tahun 2019. Hubungan keduanya berlanjut melalui pesan pribadi di Instagram dan WhatsApp.
Pada Agustus 2023, korban kembali menghubungi Sisilia dan mengajaknya melakukan video call seks. Awalnya pelaku menolak, namun kemudian menerima tawaran tersebut setelah korban menyatakan bersedia memberikan uang sebesar Rp1 juta.
“Aksi VCS dilakukan melalui Instagram,” jelas Kombes Ade.
Saat video berlangsung, Sisilia mengambil tangkapan layar (screenshot) yang menampilkan korban dan dirinya dalam keadaan tanpa busana. Gambar tersebut kemudian digunakan untuk mengancam korban.
Pelaku mengirim pesan berisi ancaman, “Kau kirim uang, kalau tidak, kusebarkan foto kau.”
Untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengirimkan gambar menggunakan fitur “sekali lihat” di media sosial.