Kabarminang – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih membuka lapak di badan jalan kawasan Pasar Raya Barat, Kamis (9/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang dagangan milik pedagang terpaksa diamankan karena dianggap melanggar aturan dengan berjualan di area yang seharusnya steril dari aktivitas perdagangan.
Kasi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menata kawasan pasar agar tertib, indah, dan nyaman bagi masyarakat.
“Penertiban ini dilakukan karena kita ingin Pasar Raya benar-benar menjadi pasar yang tertata dengan baik, indah, dan nyaman dikunjungi. Badan jalan bukan tempat untuk berjualan. Ke depan, jika masih ditemukan PKL yang berjualan di area terlarang, kami akan terus melakukan penindakan dan menertibkan barang-barang mereka,” ujar Eka.
Ia menegaskan, upaya ini tidak bertujuan mematikan mata pencaharian pedagang, melainkan untuk menciptakan ketertiban, keindahan kota, dan memastikan arus lalu lintas serta aktivitas pengunjung di Pasar Raya berjalan lancar.
Selain penertiban, Satpol PP juga mengimbau para PKL agar menempati lokasi berjualan resmi yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Padang.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemko Padang untuk menata kawasan Pasar Raya sebagai pusat ekonomi rakyat yang tertib dan nyaman, serta menjaga keindahan tata ruang kota.