Kabarminang- Sumatera Barat baru saja merayakan Hari Jadi ke-80 pada Rabu (1/10/2025), bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila. Perayaan digelar dengan meriah, mengusung tema “Bersama Membangun Sumatera Barat Sejahtera dan Maju”.
Namun, di balik kemeriahan itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat memberi peringatan keras. Menurut Walhi, identitas masyarakat adat Minangkabau terancam hilang karena hutan adat hampir tidak diakui lagi di ranah Minang.
Direktur Walhi Sumbar, Wengki Purwanto, mengatakan provinsi ini sebenarnya masih memiliki hutan luas, sekitar 2,28 juta hektare atau lebih dari separuh luas wilayah Sumbar. Tapi yang diakui sebagai hutan adat oleh pemerintah daerah hanya 35 hektare, itu pun hanya di Kabupaten Dharmasraya.
“Di 18 kabupaten dan kota lain di Sumbar, tidak ada satu pun hutan adat yang diakui resmi. Padahal, perda tentang tata ruang (RTRW) disusun bertahun-tahun lamanya,” ujar Wengki kepada Sumbarkita, Kamis (2/10/2025).
Wengki juga menyinggung soal kebijakan perhutanan sosial yang selama ini disebut sebagai keberhasilan Sumbar. Sampai Agustus 2025, pemerintah sudah memberikan izin pengelolaan perhutanan sosial di lebih dari 340 ribu hektare.
“Tapi dari angka itu, hanya lima unit izin yang diakui sebagai hutan adat. Luasnya hanya sekitar 6.942 hektare, atau setara 0,30 persen dari luas hutan Sumbar,” jelasnya.
Artinya, kata Wengki, masyarakat adat di 17 kabupaten dan kota lainnya belum mendapatkan pengakuan hak atas hutan mereka.
Menurut Walhi, kondisi ini bertolak belakang dengan visi Sumatera Barat yang ingin membangun secara berkeadilan dengan tetap berlandaskan agama dan budaya.