Kabarminang – Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 serta Pendapat Akhir Wali Kota atas Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Penandatanganan itu berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Senin (29/9/2025).
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan bahwa pada 4 September 2025 telah dihantarkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025. Proses pembahasan berlanjut dengan pandangan umum fraksi pada 8 September, dan jawaban Wali Kota pada 9 September. Perubahan dilakukan karena kondisi yang membuat asumsi awal APBD tidak sesuai, termasuk kenaikan pendapatan, penambahan belanja, dan pemanfaatan SILPA sebelumnya.
“Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan Perubahan APBD 2025 dengan Pendapatan Daerah menjadi Rp750,8 miliar, Belanja Daerah Rp783,9 miliar, dan defisit Rp33,1 miliar. Proses pembahasan antara TAPD dan DPRD berjalan akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,”ungkapnya.
Wako juga menyampaikan persetujuan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD, hanya terkait penyesuaian kendaraan dinas pimpinan DPRD agar selaras dengan kepala daerah, tanpa mengubah hak keuangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, enam fraksi DPRD Bukittinggi turut menyampaikan pandangan umum terhadap Perubahan APBD Tahun 2025.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, mengapresiasi keterlibatan seluruh anggota DPRD dalam pembahasan Perubahan APBD 2025. Ia menegaskan, APBD merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Rancangan Perubahan APBD 2025 sendiri merupakan tindak lanjut dari KUA-PPAS yang disampaikan pada 13 Agustus 2025, kemudian dihantarkan Wali Kota pada 4 September 2025, dan akhirnya disetujui lewat rapat gabungan komisi serta paripurna internal pada 26 September 2025.
“Hasil fasilitasi Gubernur menyatakan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 sesuai peraturan dan dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II untuk diparipurnakan,” jelasnya.
Juru bicara Banggar DPRD, Nur Hasra, memaparkan bahwa pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2025 naik Rp20,13 miliar atau 2,76 persen, dari Rp730,75 miliar menjadi Rp750,89 miliar. Kenaikan ini bersumber dari tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp7,71 miliar serta pendapatan transfer Rp12,42 miliar.
Sementara pada sisi belanja, terdapat kenaikan Rp45,98 miliar atau 6,23 persen, dari Rp737,99 miliar menjadi Rp783,97 miliar. Peningkatan tersebut berasal dari belanja operasi Rp37,88 miliar dan belanja modal Rp14,20 miliar. Sedangkan belanja tidak terduga tetap Rp1 miliar, dan belanja transfer turun Rp6,10 miliar.
“Dengan kondisi ini, defisit anggaran meningkat dari Rp7,23 miliar menjadi Rp33,86 miliar. Defisit ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp35,36 miliar yang berasal dari kenaikan SiLPA tahun sebelumnya, ditambah pengeluaran pembiayaan Rp2,27 miliar untuk penyertaan modal daerah di Bank Nagari Sumatera Barat,” ungkapnya.