Kabarminang — ISA (18), siswi SMA kelas X yang disetubuhi mantan anggota DPRD Pariaman, melahirkan bayi perempuan. Sejak diketahui hamil pada awal tahun hingga melahirkan, ia berhenti sekolah.
Kakak ISA, DF (35), mengatakan bahwa adiknya melahirkan dengan normal di tempat praktik bidan di Desa Talago Sariak, Kecamatan Pariaman Timur, Pariaman, pada 16 April 2025. Ia menyebut bahwa bayi itu kini dibesarkan oleh anggota keluarganya di Pesisir Selatan.
“Setelah melahirkan, adik saya hanya beraktivitas di rumah dengan ibu saya di Kelurahan Pasir, Pariaman Tengah. Sehari-hari dia di rumah hanya main HP, makan, tidur. Kalau ibu saya mengantarkan jahitan pesanan orang, adik dikunci dari luar agar tidak ada orang yang masuk ke rumah,” ujar DF kepada Kabarminang.com pada Rabu (24/9).
Setelah ISA melahirkan bayi, kata DF, keluarga mantan anggota DPRD Pariaman yang menjadi terdakwa penyetubuh ISA meminta untuk dilakukan tes DNA terhadap bayi itu. Ia menyebut bahwa keluarga terdakwa mengajukan permintaan itu untuk memastikan apakah bayi itu benar anak dari terdakwa atau bukan.
DF menginformasikan bahwa pada 20 Juni 2025 Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri mengeluarkan Surat Hasil Pemeriksaan DNA terhadap bayi ISA. Hasilnya, kata DF, bayi tersebut merupakan anak biologis dari terdakwa dan ISA.
“Hasil pemeriksaan DNA yang dilakukan memiliki indeks paternal sebesar 1:30.390.649.677 atau dalam persentase sebesar 99,9999999967095%.” Demikian ditulis dalam Surat Hasil Pemeriksaan DNA itu.
Korban mengalami trauma
DF mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi yang dikeluarkan pada 26 Mei 2025, ISA dinyatakan bahwa ISA menunjukkan gejala trauma yang signifikan akibat pelecehan seksual yang dialaminya. Secara emosional, korban mengalami ketakutan berlebihan, gangguan kecemasan, perasaan sedih yang mendalam, serta perasaan bersalah, dan menyalahkan diri sendiri. Terkadang korban mengalami ledakan emosi yang tiba-tiba, terutama saat mengingat kejadian traumatis.
Berdasarkan laporan polisi di Polres Pariaman pada 24 Januari 2025 korban bercerita bahwa Y menyetubuhi korban pada 2023 dan 2024 di rumah Y. Kejadian pertama terjadi pada 2023. Saat rumahnya sepi, Y mengajak korban ke rumahnya dan memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar. Sebelum melecehkan korban, Y memberikan tontonan video porno kepada korban. Ketika terjadi pelecehan, Y beberapa kali menolak secara verbal. Karena korban takut Y melakukan kekerasan terhadapnya, dan Y terus merayu korban dengan memberikan uang, korban terpaksa mengikuti keinginan Y.