Sumbarkita – Surat pernyataan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterbitkan MTsN 2 Brebes, Jawa Tengah, viral di media sosial dan menimbulkan polemik di kalangan orang tua murid.
Surat yang dibuat pada September 2025 itu menggunakan kop resmi Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Brebes dan meminta orang tua siswa untuk menandatangani sejumlah klausul. Salah satunya menyatakan tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia penyelenggara apabila terjadi hal-hal yang merugikan akibat program MBG, termasuk keracunan makanan, reaksi alergi, hingga gangguan pencernaan.
Dalam surat tersebut tercantum enam poin kesepakatan, di antaranya: risiko sakit perut, diare, mual, alergi bahan makanan, hingga keracunan yang disebabkan faktor di luar kendali sekolah. Selain itu, orang tua juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp80 ribu jika perlengkapan makan hilang atau rusak. Surat itu bahkan diwajibkan ditempeli materai Rp10 ribu.
Dokumen ini kemudian beredar luas di platform X (Twitter) dan menuai keberatan dari sejumlah wali murid yang menilai sekolah seakan lepas tanggung jawab terhadap risiko yang mungkin timbul dari program pemerintah tersebut.
Terkait hal itu, Badan Gizi Nasional (BGN) mengklarifikasi polemik surat tersebut. Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugroho dalam keterangan resmi, Rabu (17/9), menegaskan BGN tidak pernah melepaskan tanggung jawab apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) atau insiden keamanan pangan dalam pelaksanaan program tersebut.
“Informasi yang beredar seolah-olah BGN lepas tangan adalah tidak benar. Dari hasil dari mediasi, pihak MTs menarik angket tersebut dan menjelaskan ke wali murid bahwa angket tersebut ditarik dan murni membagikan angket terkait alergi siswa saja,” kata Arya, dikutip dari Antara.
Pihak sekolah bersama Korwil BGN Brebes kemudian melakukan mediasi. Hasilnya, MTsN 2 Brebes memutuskan menarik kembali surat pernyataan yang sempat menuai kontroversi tersebut.