Kabarminang.com – Dua pemuda di Jorong Pasa Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok ditangkap lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang pemakai dan pengedar sabu di kawasan setempat. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga diperoleh cukup bukti permulaan terkait pelaku.
Petugas kemudian melakukan upaya penangkapan. Pelaku pertama yang ditangkap adalah Niko Fernandes (34) warga Jorong Pasa Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok. Ia diamankan petugas di kawasan Pasar Surian pada Sabtu (30/11) siang.
“Saat dilakukan penggeledahan di depan para saksi, ditemukan barang bukti satu paket sabu dan satu paket ganja di dalam saku celana pelaku,” ungkap Iptu Oon Kurnia, Minggu (1/12).
Kepada petugas Niko mengakui barang haram itu miliknya. Niko menyebut ganja dan sabu itu diperoleh dari Rahmadi Daut (27) warga setempat.
Berdasarkan pengakuan Niko, petugas langsung mencari keberadaan Rahmadi. Tak begitu sulit menemukan Rahmadi. Ia diamankan petugas saat berada di dekat Pasar Surian.
Saat diamankan, Rahmadi mengakui narkoba tersebut berasal dari dirinya. Atas pengakuan dan temuan barang bukti, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Solok menjalani proses lebih lanjut.