Kabarminang – Tim pengacara terdakwa kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, Indra Septiarman alias In Dragon yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Pariaman, kini menempuh upaya peninjauan kembali (PK).
Pengacara In Dragon, Elvy, mengungkapkan PK menjadi jalan terakhir setelah upaya banding dianggap terlambat akibat perubahan aturan tenggat waktu. Menurutnya, selama ini pihaknya memahami tenggat banding adalah tujuh hari kerja, namun kali ini pengadilan menggunakan hitungan tujuh hari kalender.
“Biasanya tujuh hari kerja, namun kini tujuh hari kalender. Jadi banding kami dianggap lewat batas waktu. Sistem otomatis menolak karena waktu sudah habis,” katanya, Selasa (16/9).
Meski demikian, Elvy, mengatakan pihaknya terus memperjuangkan nasib kliennya. Saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti baru yang bisa menjadi dasar pertimbangan hakim.
“Kami optimistis PK ini bisa membuka fakta baru,” katanya.
Ia menyoroti salah satu kelemahan proses persidangan sebelumnya, yakni tidak dihadirkannya bukti terkait narkotika jenis sabu-sabu yang disebut-sebut terlibat dalam rangkaian kasus.
“Bukti soal sabu itu kemarin tidak dihadirkan di sidang, juga tidak diserahkan penyidik. Ini penting untuk memperkuat pembelaan kami,” jelasnya.
Ia mengatakan, semoga dengan adanya PK bisa menghadirkan pandangan hukum yang berbeda, terutama menyangkut bukti-bukti baru. “Kami ingin memastikan semua fakta terungkap secara jernih di pengadilan. Ini bukan soal mencari celah hukum, tapi memastikan hak-hak terdakwa dipenuhi sesuai aturan,” imbuhnya.