Kabarminang – Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap hewan berupa praktik penjagalan anjing di salah satu rumah makan BPK (Babi Panggang Karo) di Bagan Batu Kota.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan seorang pelaku berinisial Melanton Barus (50) dalam operasi yang dilakukan Sabtu (13/9/2025) di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
“Penangkapan dilakukan setelah tim Sat Reskrim mendapat laporan masyarakat terkait dugaan penjagalan anjing. Saat penggerebekan, petugas menemukan dua ekor anjing hidup di dalam karung serta sejumlah organ dalam hewan jenis anjing,” kata Kapolres dalam keterangan pers.
Selain hewan hidup, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa hati dan usus anjing yang sudah direbus, dua bilah pisau, serta satu unit kompor gas beserta tabung LPG 3 kilogram yang digunakan untuk memasak.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli anjing seharga Rp35 ribu per kilogram. Daging tersebut kemudian dijual kembali dalam bentuk mentah seharga Rp100 ribu per kilogram atau dalam bentuk olahan makanan Rp30 ribu per porsi.
“Polres Rohil menegaskan akan terus menindak tegas kasus penganiayaan terhadap hewan. Kami berharap perbuatan seperti ini tidak lagi terjadi di wilayah hukum Polres Rohil,” tegas AKBP Isa.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Jumat (12/9/2025) sore. Tim Resmob Polres Rohil langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebut warga kerap menjadi tempat penyembelihan anjing.
Saat penggerebekan, dua ekor anjing ditemukan dalam kondisi lemas dan ketakutan di dalam karung. Keduanya berhasil diselamatkan polisi dan kini masih dalam observasi serta perawatan lebih lanjut.
Pelaku MB mengakui anjing-anjing tersebut baru saja dibeli dari tetangganya dan rencananya akan disembelih untuk dijadikan menu di warung makannya. Ia kini ditahan di Polres Rohil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, MB dijerat dengan Pasal 91B ayat 1 Jo Pasal 66A ayat 1 UU No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, atau Pasal 302 KUHPidana tentang penganiayaan hewan. Polisi memastikan akan memproses hukum kasus ini hingga tuntas.