Kabarminang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menggagalkan upaya peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar di Kota Padang. Dalam operasi pada Kamis (11/9/2025) malam, petugas mengamankan barang bukti seberat 8 kilogram beserta tiga orang tersangka.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mencurigai sebuah truk towing yang mengangkut mobil Toyota Avanza hitam melintas di Jalan Raya Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, sekitar pukul 19.30 WIB.
“Petugas kemudian menghentikan truk tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil Avanza ditemukan tiga laki-laki. Ketiganya langsung diamankan,” kata Riki, Jumat (12/9/2025).
Dari hasil penggeledahan, lanjutnya, petugas menemukan sebuah kantong plastik kuning berlogo Alfamart di bagasi mobil. Ketika dibuka, plastik itu berisi delapan paket sabu-sabu dengan berat total 8 kilogram.
Sabu tersebut dikemas dalam plastik hitam dan emas dengan tulisan aksara Cina serta merek “168 Freeze-dried Durian”. Tujuh paket masih terbungkus rapi, sementara satu paket lainnya sudah terbuka berisi butiran kristal putih yang diduga sabu.
Menurut Riki, salah satu tersangka yang diamankan berinisial DP. Dua rekannya juga diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait asal-usul sabu dan jalur distribusi yang digunakan jaringan ini.
“Kasus ini masih kami kembangkan. BNNP Sumbar berkomitmen terus menindak tegas setiap upaya peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat,” tegas Riki.