Kabarminang- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menjaring 19 Pemerlu Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS),mulai dari pengamen, pengemis hingga pak ogah atau orang yang suka meminta uang di jalan karena merasa telah membantu mengatur lalu lintas dalam operasi penertiban di sejumlah titik jalan, pada Jumat (12/9/2025) sore.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan aktivitas mereka di perempatan lampu merah dan putaran jalan kerap meresahkan serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Ini kegiatan rutin kita, mulai dari pengawasan hingga penertiban dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di Kota Padang,” ujarnya pada Jumat (12/9) malam.
Ia mengatakan, dalam operasi kali ini, PMKS yang terjaring berasal dari kawasan Kecamatan Kuranji hingga Kecamatan Koto Tangah. Chandra menyebut, sebagian dari mereka masih berusia di bawah umur.
“Pada penjangkauan kali ini sebanyak 19 orang PMKS kita tertibkan, mereka semua melanggar Perda no 1 tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, sangat disayangkan banyak dari mereka yang masih di bawah umur,” tuturnya.
Seluruh yang ditertibkan dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
” Bagi yang masih berstatus pelajar kita akan kembalikan ke sekolahnya, Jika tidak bersekolah Kita akan panggil pihak keluarga mereka untuk diberikan edukasi agar menjaga sikap dan perilaku mereka, serta diberikan pembinaan,” sebutnya.
Chandra juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada anak jalanan, pengamen, pengemis, maupun pak ogah.
“Kegiatan mereka ini jelas mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta bisa membahayakan pengguna jalan maupun diri mereka sendiri,” imbuhnya.