Kabarminang — Polisi menangkap seorang terduga pengedar dan seorang terduga pemakai sabu-sabu di sebuah rumah di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Padang Panjang, pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri. Ia menyebut bahwa keduanya berinsial JF (35), wiraswasta, dan HR (33), wiraswasta, warga Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Ardi menjelaskan bahwa pihaknya menangkap JF dan HR berdasarkan informasi dari warga yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, lalu menggerebek rumah terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, kata Ardi, pihaknya menyita 37 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dalam berbagai warna plastik wafer dan plastik bening berklip merah. Pihaknya juga menyita satu buah korek api merah yang telah dimodifikasi dan disambungkan dengan sedotan berlapis timah rokok; satu kotak rokok Surya Gudang Garam yang berisi peralatan penggunaan sabu-sabu, termasuk sedotan, kaca pirek, dan tutup botol yang telah dilubangi; satu alat isap yang terbuat dari botol air mineral; dan satu ponsel Vivo Y15s.
“Saat ditangkap, kedua pelaku tidak melawan. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Padang Panjang beserta barang bukti,” ucapnya.
Pihaknya menetapkan JF sebagai tersangka pengedar, yang memiliki 37 paket sabu-sabu tersebut, dan RH sebagai tersangka pemakai sabu-sabu. Pihaknya menjerat JF dan RH dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Perihal berat-berat 37 paket sabu-sabu tersebut, Ardi mengatakan bahwa beratnya belum diketahui karena barang tersebut belum ditimbang.