Kabarminang.com – Polisi menangkap tiga terduga pelaku penambangan ilegal di Kabupaten Limapuluh Kota Sumatera Barat. Mereka kedapatan sedang beraktivitas di pinggir aliran Sungai Batang Sinamar Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau pada Jumat (29/11/2024) sore.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Hendra, mengatakan tiga terduga pelaku yang diamankan tersebut yakni dua operator mesin masing-masing Tomi Putra (38) warga Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh dan Idris Afandi (33) warga Koto Tuo Kecamatan Harau serta pemilik lahan Muhammad Zahur (55) warga Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh.
Penangkapan berawal dari polisi menerima laporan terkait aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin. Unit II Tipidter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota kemudian melakukan penyelidikan.
“Ternyata laporan itu benar. Petugas menemukan ada kegiatan penambangan pasir berbatu di pinggiran sungai dengan menggunakan mesin dompeng. Kegiatan ini tidak memiliki izin dari pihak berwenang,” ungkap AKP Hendra, Sabtu (30/11/2024).
Lantaran tidak mempunyai izin, petugas menyetop aktivitas tersebut dan mengamankan pelaku. Tiga terduga pelaku beserta barang bukti peralatan tambang kemudian dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Hendra menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau kegiatan tambang ilegal di daerah tersebut dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
“Sesuai perintah kapolres, kami akan menindak tegas para pelaku pertambangan ilegal yang merusak ekosistem dan melanggar hukum,” tegasnya.