Kabarminang- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, melakukan pengawasan dan penertiban terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum di kawasan Pasar Raya Fase VII.
Penertiban dilakukan karena keberadaan lapak-lapak tersebut menghambat akses masuk ke area Pasar Raya Fase VII.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan selama operasi berlangsung keadaan tertib dan kondusif, petugas membantu memindahkan lapak pedagang yang menempati bahu jalan, trotoar, dan pintu masuk utama pasar.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemko Padang untuk menata kembali kawasan Pasar Raya, agar lebih nyaman bagi pengunjung dan pedagang yang sudah berada di lokasi yang semestinya,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan penataan kawasan Pasar Raya guna menciptakan lingkungan berdagang yang tertib, aman, dan nyaman.
“Penggunaan fasilitas umum seperti jalan dan trotoar untuk berdagang jelas melanggar aturan. Untuk itu, kami imbau pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kepentingan bersama dan berjualanlah di tempat-tempat yang sudah di peruntukan untuk itu,” imbuhnya.