Kabarminang.com – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota telah usai. Berdasarkan hitung cepat pasangan calon (paslon) Safni Sikumbang-Ahlul Badrito tampil sebagai pemenang dengan meraih 34,38 persen suara. Namun Safni Sikumbang belum bisa bernafas lega, sebab kini muncul perbincangan yang menyorot keaslian Ijazah Paket C yang digunakannya saat mendaftar ke KPU.
Sebelumnya, Komisioner KPU Limapuluh Kota, Wendi, mengatakan ada dua calon bupati yang menggunakan Ijazah Paket C saat pendaftaran.
“Kedua orang itu adalah Safaruddin Datuak Bandaro Rajo dan Safni Sikumbang,” ujar Wendi (16/10/2024) lalu.
Saat itu Wendi menyebut penggunaan Ijazah Paket C tak masalah. Wendi tak membahas apakah ijazah yang digunakan itu asli atau palsu.
“Hal ini sah-sah saja dalam syarat kelengkapan adminitrasi pendaftaran calon kepala daerah,” ujarnya.
Belakangan sejumlah pihak meragukan keaslian Ijazah Paket C yang digunakan Safni Sikumbang. Keraguan ini menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat Limapuluh Kota.
Sumbarkita berusaha menelusuri isu tersebut dan berhasil mendapatkan salinan ijazah Safni. Ijazah tersebut dikeluarkan pada 3 Mei 2021 di Kabupaten Siak, Riau.