Kabarminang – Petugas Satpol PP Kota Padang merazia sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Padang Barat yang terbukti melanggar jam operasional, pada Minggu dini hari (7/9).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan bahwa patroli dan pengawasan dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta menegakkan aturan daerah yang berlaku.
“Ada dua tempat hiburan malam yang masih beroperasi padahal waktu telah menunjukkan pukul 04.00 WIB sesuai aturan jam operasional tempat hiburan malam sampai pada pukul 02.00 dini hari,” ujarnya.
Dua tempat hiburan malam tersebut diketahui melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas hiburan malam tersebut. Kami juga memberikan surat teguran kepada pemilik usaha, serta mengamankan tiga orang perempuan dari dalam lokasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mako Satpol PP,” tambahnya.
Patroli kemudian dilanjutkan ke kawasan Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, yang kerap menjadi lokasi nongkrong muda-mudi hingga pagi hari. Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah remaja yang masih berkumpul, bahkan ada yang mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik.
“Untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi gangguan, kami membubarkan kerumunan tersebut. Sebanyak enam perempuan dan dua laki-laki juga kami tertibkan,” ungkap Rio.
Rio Ebu Pratama mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha hiburan malam, agar mematuhi peraturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya kerja sama semua pihak demi menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Padang.