Kabarminang – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera membangun rumah aman bagi korban kekerasan berbasis gender.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengatakan fasilitas perlindungan korban yang disediakan pemerintah Sumbar masih sangat terbatas. Ia juga menyebut kasus-kasus kekerasan berbasis gender lebih banyak ditangani lembaga layanan masyarakat sipil.
“Rumah aman ini sangat penting untuk memberikan perlindungan awal bagi korban kekerasan. Namun, sampai sekarang Sumbar belum punya rumah aman resmi,” katanya pada saat konferensi pers di kantor Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan, Padang, Kamis (28/08/2025).
Ia mengatakan, fakta bahwa Sumbar tidak memiliki rumah aman bagi korban ditemukan usai pihaknya melakukan kunjungan kerja selama empat hari di daerah tersebut, terhitung 25-28 Agustus 2025.
“Pemerintah daerah perlu segera membangun fasilitas ini, karena negara punya kewajiban menjamin rasa aman bagi perempuan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Dahlia, mengatakan selain rumah aman, Sumbar juga perlu memperkuat akses layanan korban, mulai dari pendampingan hukum, konseling psikologis, hingga penyediaan hotline darurat yang mudah dijangkau.
Kemudian pemerintah juga perlu memastikan sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dilakukan secara masif.
“Sosialisasi UU TPKS wajib dilakukan, baik untuk aparat penegak hukum, aparatur negara, maupun masyarakat sipil. Perempuan korban harus mudah mendapatkan layanan, khususnya di daerah terpencil,” ujarnya.