Kabarminang — Ombudsman RI Perwakilan Sumbar mengimbau calon nasabah atau nasabah kredit usaha rakyat (KUR) untuk melapor kepada pihaknya jika dipersyaratkan agunan tambahan oleh bank ketika meminjam KUR dengan plafon pinjaman di bawah Rp100 juta.
Imbauan itu disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi. Ia mengatakan bahwa calon nasabah atau nasabah KUR dapat melaporkan bank tersebut bank mempersyaratkan agunan tambahan tersebut ke Kantor Ombudsman Sumbar di Jalan Raya Nanggalo Nomor 29C, Siteba, Padang, atau menghubungi nomor WhatsApp Ombudsman Sumbar, 08119553737.
“Calon nasabah KUR yang dipersulit untuk mendapatkan KUR di bawah Rp100 juta dengan syarat memberikan agunan tambahan berupa BPKB, sertifikat rumah atau tanah, dan sebagainya, silakan melapor ke Ombudsman Sumbar,” ujar Adel kepada Kabarminang.com pada Kamis (28/8).
Setelah calon nasabah atau nasabah KUR melapor, kata Adel, Ombdusman Sumbar akan melakukan verifikasi formil terhadap laporan itu. Dalam verifikasi tersebut, pihaknya memeriksa apa benar pelapor memiliki akad dengan bank penyalur KUR atau sedang mengurus peminjaman KUR. Kemudian, pihaknya meminta KTP dan dokumen pelapor yang berkaitan dengan peminjaman KUR dengan bank yang dilaporkan.
“Setelah itu, kami akan melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan bisa dalam bentuk mengundang, mendatangi, atau menyurati bank penyalur KUR. Jika merasa sudah cukup bukti untuk menyimpulkan terjadinya malaadministrasi oleh bank yang dilaporkan, kami akan meminta bank untuk mengembalikan agunan tambahan atau jaminan kepada nasabah,” tutur Adel.
Bagaimana dengan pelapor (calon nasabah atau nasabah)? Adel mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pelapor setelah melaporkan bank jika Ombudsman membutuhkan keterangan tambahan. Jika tidak membutuhkan keterangan tambahan, pihaknya tidak akan memanggil pelapor.
“Kami akan memberitahukan tiap tahapan pemeriksaan kepada pelapor melalui laporan tertulis atau WhatsApp. Pelapor cukup menunggu laporan. Jika pemeriksaan selesai dan bank terbukti melakukan malaadministrasi, pelapor akan dihubungi oleh bank untuk dikembalikan agunan tambahannya,” ucap Adel.
Adel menambahkan bahwa nasabah atau calon nasabah yang bisa melaporkan bank atau lembaga penyalur KUR dari BUMN atau BUMD kepada Ombudsman Sumbar karena pihaknya hanya berwenang mengawasi penyelenggaraan publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD. Ia menegaskan bahwa bank swasta tidak bisa dilaporkan kepada Ombudsman.