Minggu, Oktober 11, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Ekonomi & Bisnis

Warga Bisa Lapor ke Ombudsman Sumbar jika Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta

Holy Adib
Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:07
in Ekonomi & Bisnis
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi. Foto: Dokumentasi pribadi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi. Foto: Dokumentasi pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang — Ombudsman RI Perwakilan Sumbar mengimbau calon nasabah atau nasabah kredit usaha rakyat (KUR) untuk melapor kepada pihaknya jika dipersyaratkan agunan tambahan oleh bank ketika meminjam KUR dengan plafon pinjaman di bawah Rp100 juta.

Imbauan itu disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi. Ia mengatakan bahwa calon nasabah atau nasabah KUR dapat melaporkan bank tersebut bank mempersyaratkan agunan tambahan tersebut ke Kantor Ombudsman Sumbar di Jalan Raya Nanggalo Nomor 29C, Siteba, Padang, atau menghubungi nomor WhatsApp Ombudsman Sumbar, 08119553737.

“Calon nasabah KUR yang dipersulit untuk mendapatkan KUR di bawah Rp100 juta dengan syarat memberikan agunan tambahan berupa BPKB, sertifikat rumah atau tanah, dan sebagainya, silakan melapor ke Ombudsman Sumbar,” ujar Adel kepada Kabarminang.com pada Kamis (28/8).

Setelah calon nasabah atau nasabah KUR melapor, kata Adel, Ombdusman Sumbar akan melakukan verifikasi formil terhadap laporan itu. Dalam verifikasi tersebut, pihaknya memeriksa apa benar pelapor memiliki akad dengan bank penyalur KUR atau sedang mengurus peminjaman KUR. Kemudian, pihaknya meminta KTP dan dokumen pelapor yang berkaitan dengan peminjaman KUR dengan bank yang dilaporkan.

“Setelah itu, kami akan melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan bisa dalam bentuk mengundang, mendatangi, atau menyurati bank penyalur KUR. Jika merasa sudah cukup bukti untuk menyimpulkan terjadinya malaadministrasi oleh bank yang dilaporkan, kami akan meminta bank untuk mengembalikan agunan tambahan atau jaminan kepada nasabah,” tutur Adel.

Bagaimana dengan pelapor (calon nasabah atau nasabah)? Adel mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pelapor setelah melaporkan bank jika Ombudsman membutuhkan keterangan tambahan. Jika tidak membutuhkan keterangan tambahan, pihaknya tidak akan memanggil pelapor.

“Kami akan memberitahukan tiap tahapan pemeriksaan kepada pelapor melalui laporan tertulis atau WhatsApp. Pelapor cukup menunggu laporan. Jika pemeriksaan selesai dan bank terbukti melakukan malaadministrasi, pelapor akan dihubungi oleh bank untuk dikembalikan agunan tambahannya,” ucap Adel.

Adel menambahkan bahwa nasabah atau calon nasabah yang bisa melaporkan bank atau lembaga penyalur KUR dari BUMN atau BUMD kepada Ombudsman Sumbar karena pihaknya hanya berwenang mengawasi penyelenggaraan publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD. Ia menegaskan bahwa bank swasta tidak bisa dilaporkan kepada Ombudsman.


halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: KUR BRI di SumbarKUR BSI di SumbarKUR di SumbarOmbudsman Sumbar
ShareTweetPin

Berita Terkait

Harga Emas Antam Berkilau ke Rp2.592.000 per Gram Hari Ini

Harga Emas Antam Berkilau ke Rp2.592.000 per Gram Hari Ini

10 Oktober 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Cek Dulu Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Berikut Daftar Lengkap Semua Ukuran

6 Oktober 2026
Ada Pergerakan di Pasar, Dolar Hari Ini Berada di Level Rp17.694

Dolar AS Menguat, Rupiah Bergerak di Kisaran Rp17.938

5 Oktober 2026
Lahan Terbengkalai Disulap Jadi Kebun Cabai, Petani Pariaman Tuai Apresiasi

Harga Cabai Tembus Rp120 Ribu, Dinas Pangan Sumbar: Pasokan Sedikit, Modal Petani Meningkat

5 Oktober 2026
Dari Lapak CFD Padang, Julaz RnB Kembangkan Bisnis Cincin dan Gelang Handmade

Dari Lapak CFD Padang, Julaz RnB Kembangkan Bisnis Cincin dan Gelang Handmade

5 Oktober 2026
Harga Cabai di Solok Tembus Rp120 Ribu, Pembeli Kurangi Belanja, Pedagang Keluhkan Pasokan

Harga Cabai di Solok Tembus Rp120 Ribu, Pembeli Kurangi Belanja, Pedagang Keluhkan Pasokan

4 Oktober 2026
Next Post
Wawako Padang Hadiri Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 di Sulawesi Tenggara

Wawako Padang Hadiri Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 di Sulawesi Tenggara

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

5 Oktober 2026

Videonya Isap Sabu-Sabu Beredar, Janda Beranak Lima di Pesisir Selatan Dibawa Polisi

Videonya Isap Sabu-Sabu Beredar, Janda Beranak Lima di Pesisir Selatan Dibawa Polisi

7 Oktober 2026

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi    ​

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi   ​

4 Oktober 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Remaja 14 Tahun di Bukittinggi Hilang Sejak 23 September 2026, Terakhir Pergi ke Warnet

Mayat Ditemukan di Ngarai Sianok Bukittinggi, Ternyata Remaja yang Hilang Sejak September

8 Oktober 2026

Pikap Tabrak Enam Mobil di Jalan Bukittinggi—Padang Panjang, Sopir Kabur

Pikap Tabrak Enam Mobil di Jalan Bukittinggi—Padang Panjang, Sopir Kabur

5 Oktober 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah

8 Oktober 2026

Berita Terkini

Hutan Lindung di DAS Padang Dibuka untuk Lapangan Golf, Disebut Libatkan Mantan Wali Kota

Hutan Lindung di DAS Padang Dibuka untuk Lapangan Golf, Disebut Libatkan Mantan Wali Kota

11 Oktober 2026

Banjir Rendam 9 Nagari di Pesisir Selatan, Satu Terisolir, 4.240 Jiwa Terdampak

Banjir Rendam 9 Nagari di Pesisir Selatan, Satu Terisolir, 4.240 Jiwa Terdampak

11 Oktober 2026

Video: Keributan Pecah Usai Pesta Musik HUT ke-81 Pasaman

Video: Keributan Pecah Usai Pesta Musik HUT ke-81 Pasaman

11 Oktober 2026

Cerita Fatra Berjuang Selamatkan Kakak yang Hamil dan Keponakan dari Kepungan Banjir di Padang

Cerita Fatra Berjuang Selamatkan Kakak yang Hamil dan Keponakan dari Kepungan Banjir di Padang

11 Oktober 2026

Ratusan Warga Padang Mengungsi akibat Banjir, Bantuan Logistik Mendesak

Ratusan Warga Padang Mengungsi akibat Banjir, Bantuan Logistik Mendesak

11 Oktober 2026

Tiga Kali Banjir Besar Terjang Padang dalam Kurang dari Setahun, Ribuan Rumah Terdampak

Tiga Kali Banjir Besar Terjang Padang dalam Kurang dari Setahun, Ribuan Rumah Terdampak

11 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.