Kabarminang – Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Raya Lasi-Pasanehan, Jorong Lasi Mudo, Nagari Lasi, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 11.36 WIB. Seorang pejalan kaki bernama Rina Yurita (61), pensiunan PNS asal Kota Solok, meninggal dunia di lokasi setelah ditabrak sepeda motor yang dikendarai seorang remaja berusia 14 tahun.
Kasubnit Gakkum Satlantas Polresta Bukittinggi, Ipda Romi Edward, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Spacy BA 3923 yang dikendarai AF (14), pelajar asal Kota Bukittinggi, melaju dari arah Kampung Pasanehan menuju Pasar Lasi. Saat tiba di lokasi kejadian, motor tersebut menabrak korban yang sedang menyeberang jalan dari sisi kanan ke kiri.
“Tabrakan tidak bisa dihindari karena korban menyeberang, sementara sepeda motor datang dengan kecepatan cukup tinggi dari arah Pasanehan,” ujar Ipda Romi.
Akibat benturan keras, Rina mengalami pendarahan hebat di kepala dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Lasi untuk proses lebih lanjut.
Selain korban meninggal, kecelakaan ini juga mengakibatkan luka-luka pada pengendara motor dan penumpangnya, PMS (14). AF mengalami luka lecet pada dada kiri dan kaki kanan, sementara PMS mengalami luka lecet di lutut, jari kaki, dan lebam di pipi kiri. Keduanya kini menjalani perawatan medis.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pengendara berusia 14 tahun tersebut belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Polisi menduga kelalaian pengendara menjadi penyebab utama kecelakaan ini.
Kondisi jalan di lokasi kejadian dalam keadaan baik dengan permukaan aspal hotmix, lurus, datar, dan kering, serta cuaca cerah saat kecelakaan terjadi. Namun, di sekitar lokasi tidak terdapat rambu-rambu lalu lintas, meskipun terdapat permukiman penduduk, yang diduga menjadi faktor penyebab kurangnya kewaspadaan.
Satlantas Polresta Bukittinggi telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti sepeda motor, serta memeriksa saksi-saksi utama. Kasus ini kini ditangani Unit Gakkum Satlantas dengan kemungkinan jeratan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.
Ipda Romi mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM agar tidak mengendarai kendaraan bermotor. Ia menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Kasus ini harus menjadi peringatan. Jangan memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum cukup umur,” pungkasnya.