Kabarminang – Makam Syekh Burhanuddin yang terletak di Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman, resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional dalam Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Nasional Tahun 2025 yang digelar di Hotel Monopoli, Bukittinggi, Kamis (21/8).
Penetapan ini menjadi hasil dari proses panjang sejak tahun 2022, ketika makam ulama penyebar Tarekat Syattariyah itu lebih dulu diakui sebagai cagar budaya tingkat kabupaten dan provinsi. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Bidang Kebudayaan Disdikbud kemudian mengusulkan peningkatan statusnya ke tingkat nasional.
Proses verifikasi administratif dan faktual dilakukan secara intensif, dengan kolaborasi lintas instansi yang melibatkan berbagai pihak. Pemerintah Daerah Padang Pariaman memberikan dukungan penuh terhadap langkah ini.
Sehari sebelum sidang berlangsung, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) melakukan kunjungan langsung ke lokasi makam. Kunjungan tersebut turut disambut oleh Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, yang juga hadir dalam sidang penetapan di Bukittinggi.
Sidang berlangsung secara dinamis dengan berbagai masukan dari anggota TACBN. Pada akhir sesi, seluruh peserta menyepakati secara aklamasi penetapan makam Syekh Burhanuddin sebagai Cagar Budaya Nasional.
“Kami bersyukur atas raihan ini. Penetapan ini menambah semangat kami untuk terus memajukan budaya dan kebudayaan di Padang Pariaman,” ujar Rahmat Hidayat usai sidang.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim kebudayaan dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional, yang telah bekerja keras mewujudkan penetapan tersebut.
Dalam sidang itu, Wakil Bupati turut didampingi oleh Plt. Kepala Disdikbud Dedi Spendri, Plt. Kabid Kebudayaan Dr. Afrinaldi Yunas, serta perwakilan TACB Kabupaten Padang Pariaman, Dr. Suhatman bersama tim kebudayaan lainnya.
Sidang penetapan ini juga membahas 19 usulan cagar budaya dari berbagai daerah di Indonesia, menjadikannya forum penting dalam pelestarian warisan budaya nasional.