Selasa, Oktober 21, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kereta Api Tabrak Mobil di Padang, 2 Orang Tewas, PT KAI Sebut Kelalaian Pengendara

Redaksi
Kamis, 21 Agustus 2025 21:33
in Peristiwa
Sebuah mobil ditabrak kereta api di Jati Koto Panjang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Kamis (21/8/2025) siang. Foto: Rahmat Hidayat Chaniago

Sebuah mobil ditabrak kereta api di Jati Koto Panjang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Kamis (21/8/2025) siang. Foto: Rahmat Hidayat Chaniago


Sumbarkita — PT KAI Divre II Sumbar menyebut bahwa tertabraknya sebuah mobil di Jati Koto Panjang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Kamis (21/8/2025) sebagai kelalaian pengendara.

Hal itu disampaikan Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, melalui keterangan tertulis dan video kepada Kabarminang.com. Ia mengatakan bahwa kecelakaan itu terjadi pukul 11.38 WIB. Ia menyebut bahwa minibus Honda Brio menemper KA B26 Minangkabau Ekspres di perlintasan sebidang kereta api tidak resmi tanpa palang di KM 7+800 petak jalan antara Stasiun Padang- Stasiun Tabing.

Berdasarkan laporan dari masinis, kata Reza, sebelum kecelakaan terjadi, klakson lokomotif (Semboyan 35) telah dibunyikan berkali-kali sebagai peringatan. Namun, katanya, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pengendara tersebut sehingga menemper KA B26 Minangkabau Ekspres dan kecelakaan pun tidak dapat dihindari.

Reza mengatakan bahwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang itu menjadi pengingat bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.

“Perlintasan kereta api di Indonesia telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan guna memastikan keselamatan semua pengguna jalan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tegas menjelaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang,” tutur Reza.

Reza kemudian menyebut aturan perlintasan kereta api yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan. Pertama, tidak melewati perlintasan sebidang dan mengurangi kecepatan saat melihat/mendengarkan rambu peringatan perlintasan sebidang seperti palang pintu perlintasan atau semboyan (klakson) atau papan peringatan/imbauan atau rambu-rambu lainnya. Kedua, hentikan kendaraan sebelum melintas dan tengok kiri serta kanan untuk memastikan jalur aman. Ketiga, berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Keempat, mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos perlintasan. Kelima, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel untuk menghindari kemacetan atau potensi kecelakaan.

Reza menyebut bahwa pelanggaran terhadap aturan perlintasan kereta api dapat berakibat pada sanksi hukum. Ia menjelasakan bahwa ada ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan kereta api sesuai dengan yang tertulis pada Pasal 296 Undang-undang Lalu Lintas.

“Kami mengimbau kembali kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian,” tutur Reza.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya

Berita Terkait

Video: Jalan Rusak, Warga Ditandu Pergi Berobat di Agam

Video: Jalan Rusak, Warga Ditandu Pergi Berobat di Agam

20 Oktober 2025
Pelajar Terseret Ombak di Pantai Padang Ditemukan Meninggal Dunia

Pelajar Terseret Ombak di Pantai Padang Ditemukan Meninggal Dunia

20 Oktober 2025
Longsor Hantam Satu Rumah di Padang, 1 Kamar dan Ruang Tamu Roboh

Longsor Hantam Satu Rumah di Padang, 1 Kamar dan Ruang Tamu Roboh

19 Oktober 2025
Istri di Padang Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

Istri di Padang Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

19 Oktober 2025
Mandi di Pantai Padang, Remaja 17 Tahun Terseret Ombak

Mandi di Pantai Padang, Remaja 17 Tahun Terseret Ombak

19 Oktober 2025
Dapur Warung di Padang Pariaman Terbakar, Pemilik Luka Bakar

Dapur Warung di Padang Pariaman Terbakar, Pemilik Luka Bakar

19 Oktober 2025
Next Post
Kereta Api Tabrak Mobil di Padang, 2 Orang Tewas, PT KAI Sebut Kelalaian Pengendara

Polisi Buka Suara soal Kecelakaan Minibus dan Kereta Api Tewaskan 2 Siswi SMAN 10 Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Istri di Padang Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

Istri di Padang Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

19 Oktober 2025

Mahasiswa PPNP Raih Dua Penghargaan Nasional di KMIPN VII

Mahasiswa PPNP Raih Dua Penghargaan Nasional di KMIPN VII

16 Oktober 2025

Kronologi Lengkap Tragedi Honeymoon Alahan Panjang: Cindy Meninggal, Gilang Antar Jenazah Istri dengan Selang Oksigen

Kronologi Lengkap Tragedi Honeymoon Alahan Panjang: Cindy Meninggal, Gilang Antar Jenazah Istri dengan Selang Oksigen

10 Oktober 2025

Dalam Dua Tahun, Empat Mahasiswi di Padang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Dalam Dua Tahun, Empat Mahasiswi di Padang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

14 Oktober 2025

Mobil Berisi Satu Keluarga Tabrak Rumah Warga di Pasaman Barat, Dinding Jebol

Mobil Berisi Satu Keluarga Tabrak Rumah Warga di Pasaman Barat, Dinding Jebol

15 Oktober 2025

Kecelakaan Minibus vs Truk di Pesisir Selatan, Satu Orang Tewas dan Empat Luka-Luka

Kecelakaan Minibus vs Truk di Pesisir Selatan, Satu Orang Tewas dan Empat Luka-Luka

16 Oktober 2025

Pemkab Solok Selatan Resmikan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lubuk Gadang

Pemkab Solok Selatan Resmikan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lubuk Gadang

19 Oktober 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.