Minggu, April 12, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kereta Api Tabrak Mobil di Padang, 2 Orang Tewas, PT KAI Sebut Kelalaian Pengendara

Redaksi
Kamis, 21 Agustus 2025 21:33
in Peristiwa
Sebuah mobil ditabrak kereta api di Jati Koto Panjang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Kamis (21/8/2025) siang. Foto: Rahmat Hidayat Chaniago

Sebuah mobil ditabrak kereta api di Jati Koto Panjang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Kamis (21/8/2025) siang. Foto: Rahmat Hidayat Chaniago


Sumbarkita — PT KAI Divre II Sumbar menyebut bahwa tertabraknya sebuah mobil di Jati Koto Panjang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Kamis (21/8/2025) sebagai kelalaian pengendara.

Hal itu disampaikan Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, melalui keterangan tertulis dan video kepada Kabarminang.com. Ia mengatakan bahwa kecelakaan itu terjadi pukul 11.38 WIB. Ia menyebut bahwa minibus Honda Brio menemper KA B26 Minangkabau Ekspres di perlintasan sebidang kereta api tidak resmi tanpa palang di KM 7+800 petak jalan antara Stasiun Padang- Stasiun Tabing.

Berdasarkan laporan dari masinis, kata Reza, sebelum kecelakaan terjadi, klakson lokomotif (Semboyan 35) telah dibunyikan berkali-kali sebagai peringatan. Namun, katanya, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pengendara tersebut sehingga menemper KA B26 Minangkabau Ekspres dan kecelakaan pun tidak dapat dihindari.

Reza mengatakan bahwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang itu menjadi pengingat bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.

“Perlintasan kereta api di Indonesia telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan guna memastikan keselamatan semua pengguna jalan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tegas menjelaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang,” tutur Reza.

Reza kemudian menyebut aturan perlintasan kereta api yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan. Pertama, tidak melewati perlintasan sebidang dan mengurangi kecepatan saat melihat/mendengarkan rambu peringatan perlintasan sebidang seperti palang pintu perlintasan atau semboyan (klakson) atau papan peringatan/imbauan atau rambu-rambu lainnya. Kedua, hentikan kendaraan sebelum melintas dan tengok kiri serta kanan untuk memastikan jalur aman. Ketiga, berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Keempat, mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos perlintasan. Kelima, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel untuk menghindari kemacetan atau potensi kecelakaan.

Reza menyebut bahwa pelanggaran terhadap aturan perlintasan kereta api dapat berakibat pada sanksi hukum. Ia menjelasakan bahwa ada ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan kereta api sesuai dengan yang tertulis pada Pasal 296 Undang-undang Lalu Lintas.

“Kami mengimbau kembali kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian,” tutur Reza.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya

Berita Terkait

Polisi Pastikan Mahasiswa PNP yang Tewas di Kosan di Padang Bukan Korban Pembunuhan

Polisi Pastikan Mahasiswa PNP yang Tewas di Kosan di Padang Bukan Korban Pembunuhan

12 April 2026
Ditinggal ke Ladang, Rumah Warga di Tanah Datar Ludes Terbakar

Ditinggal ke Ladang, Rumah Warga di Tanah Datar Ludes Terbakar

12 April 2026
Ini Identitas Mayat yang Ditemukan Tersangkut di Sungai Batang Agam Limapuluh Kota

Ini Identitas Mayat yang Ditemukan Tersangkut di Sungai Batang Agam Limapuluh Kota

12 April 2026
Warga Limapuluh Kota Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas di Sungai

Warga Limapuluh Kota Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas di Sungai

12 April 2026
Diduga Rem Blong, Truk Batu Bara Terperosok di Jalan Lintas Padang–Solok

Diduga Rem Blong, Truk Batu Bara Terperosok di Jalan Lintas Padang–Solok

12 April 2026
Gudang Kertas Telur di Pasaman Barat Terbakar, Ratusan Bal Hangus

Gudang Kertas Telur di Pasaman Barat Terbakar, Ratusan Bal Hangus

12 April 2026
Next Post
Kereta Api Tabrak Mobil di Padang, 2 Orang Tewas, PT KAI Sebut Kelalaian Pengendara

Polisi Buka Suara soal Kecelakaan Minibus dan Kereta Api Tewaskan 2 Siswi SMAN 10 Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Tiba di RS Bhayangkara Padang, Ayah dan Abang Mahasiswa yang Gantung Diri Menangis

Tiba di RS Bhayangkara Padang, Ayah dan Abang Mahasiswa yang Gantung Diri Menangis

11 April 2026

Tulisan Diduga Pesan Terakhir Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Ditemukan Tewas di Kosan

Tulisan Diduga Pesan Terakhir Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Ditemukan Tewas di Kosan

11 April 2026

Pemilik Kos Ungkap Detik-Detik Penemuan Mahasiswa Tewas di Kamar Kos di Padang

Pemilik Kos Ungkap Detik-Detik Penemuan Mahasiswa Tewas di Kamar Kos di Padang

11 April 2026

Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

Ini Jurusan Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Tewas Gantung Diri di Kosan

11 April 2026

Kronologi Mahasiswa Asal Solok Selatan Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kos di Padang

Kronologi Mahasiswa Asal Solok Selatan Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kos di Padang

12 April 2026

Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

11 April 2026

Kecelakaan di Padang Pariaman, Kacab Dinas Pendidikan Sumbar Wilayah II Tewas

Kecelakaan di Padang Pariaman, Kacab Dinas Pendidikan Sumbar Wilayah II Tewas

5 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.