Sumbarkita — PT KAI Divre II Sumbar menyebut bahwa tertabraknya sebuah mobil di Jati Koto Panjang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Kamis (21/8/2025) sebagai kelalaian pengendara.
Hal itu disampaikan Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, melalui keterangan tertulis dan video kepada Kabarminang.com. Ia mengatakan bahwa kecelakaan itu terjadi pukul 11.38 WIB. Ia menyebut bahwa minibus Honda Brio menemper KA B26 Minangkabau Ekspres di perlintasan sebidang kereta api tidak resmi tanpa palang di KM 7+800 petak jalan antara Stasiun Padang- Stasiun Tabing.
Berdasarkan laporan dari masinis, kata Reza, sebelum kecelakaan terjadi, klakson lokomotif (Semboyan 35) telah dibunyikan berkali-kali sebagai peringatan. Namun, katanya, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pengendara tersebut sehingga menemper KA B26 Minangkabau Ekspres dan kecelakaan pun tidak dapat dihindari.
Reza mengatakan bahwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang itu menjadi pengingat bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.
“Perlintasan kereta api di Indonesia telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan guna memastikan keselamatan semua pengguna jalan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tegas menjelaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang,” tutur Reza.
Reza kemudian menyebut aturan perlintasan kereta api yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan. Pertama, tidak melewati perlintasan sebidang dan mengurangi kecepatan saat melihat/mendengarkan rambu peringatan perlintasan sebidang seperti palang pintu perlintasan atau semboyan (klakson) atau papan peringatan/imbauan atau rambu-rambu lainnya. Kedua, hentikan kendaraan sebelum melintas dan tengok kiri serta kanan untuk memastikan jalur aman. Ketiga, berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Keempat, mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos perlintasan. Kelima, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel untuk menghindari kemacetan atau potensi kecelakaan.
Reza menyebut bahwa pelanggaran terhadap aturan perlintasan kereta api dapat berakibat pada sanksi hukum. Ia menjelasakan bahwa ada ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan kereta api sesuai dengan yang tertulis pada Pasal 296 Undang-undang Lalu Lintas.
“Kami mengimbau kembali kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian,” tutur Reza.