Selasa, Desember 23, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tersangka Pemutilasi dan Pemakan Daging Manusia di Pesisir Selatan Diserahkan ke Kejaksaan

Holy Adib
Senin, 18 Agustus 2025 21:59
in Hukum & Kriminal
Polisi menyerahkan tersangka pemutilasi dan pemakan daging manusia di Pesisir Selatan ke kejaksaan negeri setempat pada Selasa (14/8). Foto: Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan

Polisi menyerahkan tersangka pemutilasi dan pemakan daging manusia di Pesisir Selatan ke kejaksaan negeri setempat pada Selasa (14/8). Foto: Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan


Kabarminang — Polisi menyerahkan tersangka pemutilasi dan pemakan daging manusia di Pesisir Selatan ke kejaksaan negeri setempat. Polisi menyerahkan tersangka setelah menuntaskan tahap prapenuntutan untuk melengkapi kelengkapan berkas perkara tersangka, yang diduga melakukan pembunuhan dengan cara menggorok leher, mencincang bagian tubuh, hingga memakan daging korban.

Hal itu disampaikan Rido Pradana, penuntut umum perkara tersangka pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan baru-baru ini. Rido menerangkan bahwa polisi menyerahkan tersangka ke kejaksaan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa pada 28 Juli 2025 sehingga berkas perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Penyerahan tersangka dilakukan di Kantor Kejari Pesisir Selatan pada Selasa (14/8). Polisi juga menyerahkan barang buktinya. Dengan begitu, secara yuridis, kewenangan tersangka telah beralih dari penyidik kepolisian kepada penuntut umum,” ujar Rido.

Rido menyampaikan bahwa perbuatan tersangka telah cukup bukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pertama Pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat 3 KUHP untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Dengan begitu, kata Rido, tersangka dapat diperiksa dan diadili di pengadilan untuk membuktikan kesalahannya.

“Selanjutnya kami akan melimpahkan perkara tersangka ke pengadilan untuk membuktikan perbuatan yang dilakukan tersangka,” ucap Rido.

Rido menerangkan bahwa dalam perjalanannya, berkas perkara tersangka beberapa kali dikembalikan kepada penyidik kepolisian yang disertai petunjuk dan koordinasi untuk kelengkapan berkas perkara kepada penyidik agar berkas perkara tersangka memenuhi persyaratan, baik secara formil maupun materil, untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Terakhir, penyidik Polres Pesisir Selatan memeriksakan kejiwaan tersangka berdasarkan petunjuk jaksa peneliti untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka, yang diduga melakukan pembunuhan secara sadis hingga memakan sisa potongan daging dari tubuh korbannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut disimpulkan bahwa kondisi kejiwaan tersangka normal sehingga tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya,” ujar Rido.

Untuk kepentingan penuntutan berdasarkan Pasal 25 ayat (1) KUHAP, pihaknya menahan tersangka selama dua puluh hari di Rutan Kelas II B Painan. Selanjutnya, pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Painan untuk dapat segera diperiksa dan diadili.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Kanibalisme di Pesisir SelatanKejari Pesisir SelatanMutilasi di Pesisir SelatanPesisir Selatan

Berita Terkait

Sempat Kabur ke Pasaman Barat, Terduga Bandar Narkoba di Mandailing Natal Ditangkap

Sempat Kabur ke Pasaman Barat, Terduga Bandar Narkoba di Mandailing Natal Ditangkap

22 Desember 2025
Mayat Perempuan Ditemukan Telungkup di Padang Pariaman

Perempuan Lansia Ditemukan Tewas Telungkup di Padang Pariaman, Polisi Selidiki Dugaan Tabrak Lari

22 Desember 2025
Gadis di Bawah Umur di Inhu Diduga Jadi Korban Persetubuhan Berulang oleh 10 Remaja

Gadis di Bawah Umur di Inhu Diduga Jadi Korban Persetubuhan Berulang oleh 10 Remaja

22 Desember 2025
Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

20 Desember 2025
Pemko Pariaman Kalah di Pengadilan, SK Pembebasan Tugas Dibatalkan

Pemko Pariaman Kalah di Pengadilan, SK Pembebasan Tugas Dibatalkan

19 Desember 2025
Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

18 Desember 2025
Next Post
Bank Nagari Kucurkan CSR Pendidikan Rp2,34 Miliar, Pemprov Sumbar Terima Dividen Rp122,188 Miliar

Bank Nagari Kucurkan CSR Pendidikan Rp2,34 Miliar, Pemprov Sumbar Terima Dividen Rp122,188 Miliar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

Rumah Pengungsi Korban Bencana di Pesisir Selatan Kemalingan, Polisi Cek Informasinya

20 Desember 2025

Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

18 Desember 2025

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

20 Desember 2025

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

20 Desember 2025

Guru SMA di Padang Diduga Berbuat Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid

Pria yang Ditangkap Berbuat Mesum Sesama Jenis Guru SMAN 11 Padang

16 Desember 2025

Bawa 4 Karung Ganja dengan Toyota Hiace, 3 Pria Ditangkap di Jalan Bukittinggi–Medan

Kronologi Penangkapan 100 Paket Ganja di Jalur Bukittinggi–Medan, Tiga Pria Diciduk BNNP Sumbar

18 Desember 2025

Guru SMA di Padang Diduga Berbuat Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid

Guru SMAN 11 Padang yang Berbuat Mesum Sesama Jenis Dinonaktifkan Sementara

16 Desember 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.