Senin, Agustus 18, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Mantan Kepala BPN Sumbar Bebas dari Dakwaan Primair Korupsi Tol Padang–Sicincin

Dharma Harisa
Sabtu, 16 Agustus 2025 17:24
in Hukum & Kriminal
Mantan Kepala BPN Sumbar, Saiful. Foto: Instagram @kanwilbpnsumaterabarat

Mantan Kepala BPN Sumbar, Saiful. Foto: Instagram @kanwilbpnsumaterabarat


Kabarminang – Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat (Sumbar), Saiful, divonis tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi pembebasan lahan proyek Tol Padang–Sicincin. Ia terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya sehingga negara rugi Rp27,4 miliar. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Padang dalam sidang pada Jumat (8/8).

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Saiful tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair. Namun, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair. Perbedaan itu menjadi penting untuk melihat bagaimana modus korupsi dijalankan dan mengapa hakim akhirnya menjatuhkan vonis.

Pada dakwaan primair, jaksa mendakwa Saiful melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara yang terstruktur, sistematis, dan masif. Unsur yang dimajukan dalam dakwaan itu mengarah pada pasal paling berat, yakni dugaan adanya niat langsung memperkaya diri dari tindakan pengadaan tanah.

Majelis hakim menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Saiful secara pribadi menikmati uang hasil korupsi atau memiliki peran langsung dalam mengendalikan distribusi dana ganti rugi untuk kepentingannya sendiri. Karena itu, hakim membebaskan Saiful dari dakwaan primair.

Meski lolos dari dakwaan primair, Saiful tetap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Hakim menilai Saiful menyalahgunakan kewenangan jabatannya sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) untuk pembangunan Tol Padang–Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang–Sicincin–Lubuk Alung–Padang.

Jaksa penuntut umum (JPU) yang menyampaikan dakwaan itu ialah Yandi Mustiqa dari Kejaksaan Tinggi Sumbar.

Sebagai pejabat yang ditunjuk melalui Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Sumbar, Saiful memiliki kewenangan untuk menandatangani berita acara verifikasi dan validasi daftar nominatif lahan. Kewenangan itulah yang ia salahgunakan dengan cara mengesahkan lahan milik pemerintah, seperti Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) dan kawasan Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman, seolah-olah milik pribadi sejumlah warga.

Dokumen yang ia tandatangani kemudian dijadikan dasar pembayaran ganti rugi lahan kepada pihak yang tidak berhak. Menurut JPU, praktik itu membuat puluhan orang, termasuk pejabat BPN, perangkat nagari, dan tokoh masyarakat menerima aliran dana dengan total kerugian negara mencapai Rp27,4 miliar.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Korupsi Lahan Tol Padang–SicincinMantan Kepala BPNS Sumbar Korupsi Lahan Tol Padang–SicincinMantan Kepala BPNS Sumbar Saiful

Berita Terkait

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Remaja Perempuan 14 Tahun Diperkosa di Penginapan Pasaman, Dibunuh dan Dibuang ke Selokan

17 Agustus 2025
Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

17 Agustus 2025
Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

16 Agustus 2025
Eks Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Kasus Korupsi Lahan Tol Padang–Sicincin, Ajukan Banding

Eks Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Kasus Korupsi Lahan Tol Padang–Sicincin, Ajukan Banding

16 Agustus 2025
Polisi Tangkap Dua Pemuda Usai Curi Motor di Payakumbuh

Polisi Tangkap Dua Pemuda Usai Curi Motor di Payakumbuh

16 Agustus 2025
Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Digunakan Warga Tanpa Izin

Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Digunakan Warga Tanpa Izin

15 Agustus 2025
Next Post
Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Digunakan Warga Tanpa Izin

Penggarap Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Diminta Berhenti Menggarap Sebelum Ada Izin Resmi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Setelah Ditangkap Polisi, Penyalah Guna Sabu-Sabu di Pasaman Barat Gegar Otak

Setelah Ditangkap Polisi, Penyalah Guna Sabu-Sabu di Pasaman Barat Gegar Otak

11 Agustus 2025

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

16 Agustus 2025

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Remaja Perempuan 14 Tahun Diperkosa di Penginapan Pasaman, Dibunuh dan Dibuang ke Selokan

17 Agustus 2025

Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

17 Agustus 2025

Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Digunakan Warga Tanpa Izin

Penggarap Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Bantah Gunakan Lahan Tanpa Izin

16 Agustus 2025

Mayat Perempuan Ditemukan di Pasaman, Polisi Tegaskan Isu Tanpa Kepala Hoaks

Fakta-Fakta Penemuan Mayat Perempuan di Pasaman

13 Agustus 2025

Mayat Perempuan di Pasaman Ditemukan Tanpa Bra dan Celana Dalam, Polisi Lakukan Penyelidikan

Mayat Perempuan di Pasaman Ditemukan Tanpa Bra dan Celana Dalam, Polisi Lakukan Penyelidikan

13 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.