Sabtu, Mei 2, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Mantan Kepala BPN Sumbar Bebas dari Dakwaan Primair Korupsi Tol Padang–Sicincin

Dharma Harisa
Sabtu, 16 Agustus 2025 17:24
in Hukum & Kriminal
Mantan Kepala BPN Sumbar, Saiful. Foto: Instagram @kanwilbpnsumaterabarat

Mantan Kepala BPN Sumbar, Saiful. Foto: Instagram @kanwilbpnsumaterabarat


Kabarminang – Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat (Sumbar), Saiful, divonis tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi pembebasan lahan proyek Tol Padang–Sicincin. Ia terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya sehingga negara rugi Rp27,4 miliar. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Padang dalam sidang pada Jumat (8/8).

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Saiful tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair. Namun, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair. Perbedaan itu menjadi penting untuk melihat bagaimana modus korupsi dijalankan dan mengapa hakim akhirnya menjatuhkan vonis.

Pada dakwaan primair, jaksa mendakwa Saiful melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara yang terstruktur, sistematis, dan masif. Unsur yang dimajukan dalam dakwaan itu mengarah pada pasal paling berat, yakni dugaan adanya niat langsung memperkaya diri dari tindakan pengadaan tanah.

Majelis hakim menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Saiful secara pribadi menikmati uang hasil korupsi atau memiliki peran langsung dalam mengendalikan distribusi dana ganti rugi untuk kepentingannya sendiri. Karena itu, hakim membebaskan Saiful dari dakwaan primair.

Meski lolos dari dakwaan primair, Saiful tetap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Hakim menilai Saiful menyalahgunakan kewenangan jabatannya sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) untuk pembangunan Tol Padang–Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang–Sicincin–Lubuk Alung–Padang.

Jaksa penuntut umum (JPU) yang menyampaikan dakwaan itu ialah Yandi Mustiqa dari Kejaksaan Tinggi Sumbar.

Sebagai pejabat yang ditunjuk melalui Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Sumbar, Saiful memiliki kewenangan untuk menandatangani berita acara verifikasi dan validasi daftar nominatif lahan. Kewenangan itulah yang ia salahgunakan dengan cara mengesahkan lahan milik pemerintah, seperti Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) dan kawasan Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman, seolah-olah milik pribadi sejumlah warga.

Dokumen yang ia tandatangani kemudian dijadikan dasar pembayaran ganti rugi lahan kepada pihak yang tidak berhak. Menurut JPU, praktik itu membuat puluhan orang, termasuk pejabat BPN, perangkat nagari, dan tokoh masyarakat menerima aliran dana dengan total kerugian negara mencapai Rp27,4 miliar.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Korupsi Lahan Tol Padang–SicincinMantan Kepala BPNS Sumbar Korupsi Lahan Tol Padang–SicincinMantan Kepala BPNS Sumbar Saiful

Berita Terkait

Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Jeritan Ayah Kandung Siswi SMP Korban Dugaan Persetubuhan Oknum Polisi di Agam

2 Mei 2026
Bikin Cacat Wajah Pelanggan, Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap di Bukittinggi

Wajah Rusak, 15 Orang Jadi Korban Dokter Kecantikan Gadungan yang Ditangkap di Bukittinggi

1 Mei 2026
Transaksi Sabu, Pemuda di Pesisir Selatan Dibekuk Polisi

Transaksi Sabu, Pemuda di Pesisir Selatan Dibekuk Polisi

1 Mei 2026
2 Penumpang Kedapatan Bawa Koper Berisi Sabu-Sabu di Bandara Internasional Minangkabau

2 Penumpang Kedapatan Bawa Koper Berisi Sabu-Sabu di Bandara Internasional Minangkabau

1 Mei 2026
Pekerja Serabutan di Padang Mencuri di Masjid, Berujung Ditangkap Polisi

Pekerja Serabutan di Padang Mencuri di Masjid, Berujung Ditangkap Polisi

1 Mei 2026
Bikin Cacat Wajah Pelanggan, Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap di Bukittinggi

Bikin Cacat Wajah Pelanggan, Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap di Bukittinggi

30 April 2026
Next Post
Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Digunakan Warga Tanpa Izin

Penggarap Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Diminta Berhenti Menggarap Sebelum Ada Izin Resmi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

26 April 2026

Berbuat Mesum, Dua Guru PPPK di Pesisir Selatan Dipecat, Videonya Tersebar

Berbuat Mesum, Dua Guru PPPK di Pesisir Selatan Dipecat, Videonya Tersebar

1 Mei 2026

Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Anak 14 Tahun di Agam Alami Trauma, Diduga Disetubuhi Ayah Tiri Oknum Polri

30 April 2026

Bikin Cacat Wajah Pelanggan, Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap di Bukittinggi

Bikin Cacat Wajah Pelanggan, Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap di Bukittinggi

30 April 2026

Sigra Tabrak Honda Beat di Kota Solok, Pengendara Patah Kaki dan Tangan

Sigra Tabrak Honda Beat di Kota Solok, Pengendara Patah Kaki dan Tangan

30 April 2026

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

25 April 2026

Diduga Berselingkuh dengan Wanita Bersuami, Polisi di Agam Dilaporkan ke Propam

Diduga Berselingkuh dengan Wanita Bersuami, Polisi di Agam Dilaporkan ke Propam

29 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.