Senin, Agustus 18, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Digunakan Warga Tanpa Izin

Holy Adib
Jumat, 15 Agustus 2025 17:43
in Hukum & Kriminal
Tanah Pemkab Pesisir Selatan sekitar empat hektare di Kampung Koto Marapak, Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti. Foto: IST

Tanah Pemkab Pesisir Selatan sekitar empat hektare di Kampung Koto Marapak, Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti. Foto: IST


Kabarminang — Tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan sekitar empat hektare di Kampung Koto Marapak, Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, digunakan beberapa warga tanpa izin. Tokoh masyarakat Air Haji, Amran K. (76), mengatakan bahwa hal itu memunculkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik sosial antara masyarakat dan pengguna tanah tersebut.

Amran mengatakan bahwa tanah itu kini digarap warga berinisial AM dan kawan-kawannya. Ia belum mendapatkan informasi bahwa AM dan kawan-kawan mendapatkan izin resmi dari Pemkab Pesisir Selatan untuk menggarap tanah tersebut.

“Tanah itu sudah dipagar oleh AM dan kawan-kawan sekitar dua bulan yang lalu. Kabarnya mereka akan menanam jangung di sana,” tutur Amran kepada Kabarminang.com pada Jumat (15/8).

Menurut Amran, jika AM dan kawan-kawan tidak memiliki izin resmi untuk menggarap tanah itu, tindakan orang-orang tersebut dapat dikategorikan sebagai penyerobotan aset pemkab sehingga melanggar ketentuan hukum.

Selain itu, Amran menyoroti hilangnya dua plang penanda kepemilikan Pemkab Pesisir Selatan di tanah tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran, termasuk hilangnya plang penanda aset dan kemungkinan penyerobotan.

“Plang itu sebelumnya terpasang jelas. Apakah hilang begitu saja atau sengaja dibongkar untuk menghilangkan bukti kepemilikan pemda? Jika terbukti dihilangkan secara sengaja, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perusakan aset negara dan tindak pidana,” kata Wali Nagari Air Haji periode 2005—2010 itu.

Amran mengusulkan agar tanah pemkab tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih luas, seperti ketahanan pangan. Daripada izin penggarapan tanah itu diberikan kepada sekelompok kecil orang, kata Amran, lebih baik tanah itu dikelola kelompok tani atau Koperasi Merah Putih setempat untuk menanam jagung sesuai dengan program Presiden Prabowo.

Sejarah tanah milik pemkab

Amran mengatakan bahwa tanah tersebut menjadi milik Pemkab Pesisir Selatan pada 2007. Ia menceritakan bahwa pada tahun itu pemkab mencari tanah untuk kegiatan peternakan dan pertanian. Sebagai Wali Nagari Air Haji ketika itu, ia membentuk tim nagari untuk membebaskan tanah tersebut.


halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Kecamatan Linggo Sari BagantiNagari Air HajiPesisir Selatantanah pemkab Pesisir Selatan di Air Haji digunakan warga tanpa izin

Berita Terkait

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Remaja Perempuan 14 Tahun Diperkosa di Penginapan Pasaman, Dibunuh dan Dibuang ke Selokan

17 Agustus 2025
Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

17 Agustus 2025
Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

16 Agustus 2025
Mantan Kepala BPN Sumbar Bebas dari Dakwaan Primair Korupsi Tol Padang–Sicincin

Mantan Kepala BPN Sumbar Bebas dari Dakwaan Primair Korupsi Tol Padang–Sicincin

16 Agustus 2025
Eks Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Kasus Korupsi Lahan Tol Padang–Sicincin, Ajukan Banding

Eks Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Kasus Korupsi Lahan Tol Padang–Sicincin, Ajukan Banding

16 Agustus 2025
Polisi Tangkap Dua Pemuda Usai Curi Motor di Payakumbuh

Polisi Tangkap Dua Pemuda Usai Curi Motor di Payakumbuh

16 Agustus 2025
Next Post
Hasil Liga 1: Semen Padang Vs Dewa United 2-0

Hasil Liga 1: Semen Padang Vs Dewa United 2-0

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Setelah Ditangkap Polisi, Penyalah Guna Sabu-Sabu di Pasaman Barat Gegar Otak

Setelah Ditangkap Polisi, Penyalah Guna Sabu-Sabu di Pasaman Barat Gegar Otak

11 Agustus 2025

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

16 Agustus 2025

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Remaja Perempuan 14 Tahun Diperkosa di Penginapan Pasaman, Dibunuh dan Dibuang ke Selokan

17 Agustus 2025

Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

17 Agustus 2025

Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Digunakan Warga Tanpa Izin

Penggarap Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Bantah Gunakan Lahan Tanpa Izin

16 Agustus 2025

Mayat Perempuan Ditemukan di Pasaman, Polisi Tegaskan Isu Tanpa Kepala Hoaks

Fakta-Fakta Penemuan Mayat Perempuan di Pasaman

13 Agustus 2025

Mayat Perempuan di Pasaman Ditemukan Tanpa Bra dan Celana Dalam, Polisi Lakukan Penyelidikan

Mayat Perempuan di Pasaman Ditemukan Tanpa Bra dan Celana Dalam, Polisi Lakukan Penyelidikan

13 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.