Kabarminang – Seorang pria berinisial S (49) di Kabupaten Pesisir Selatan ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas.
Pelaku diringkus jajaran Satreskrim Polres Pesisir Selatan pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Camat Indrapura, Kecamatan Pancung Soal.
Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban pada 2 Agustus 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, pelaku yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas itu diduga melakukan aksi bejatnya pada Selasa, 29 Juli 2025, di sebuah rumah di kawasan Balik Gunung, Kenagarian Punggasan Timur, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
“Pelaku yang merupakan seorang buruh harian lepas ini diduga kuat telah melakukan perbuatan tersebut dengan memanfaatkan kerentanan korban,” kata Kasatreskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogie Biantoro dalam keterangan tertulis, Jumat (15/8).
Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan oleh Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang persetubuhan terhadap perempuan penyandang disabilitas.
Polres Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui tindak pidana serupa terjadi di lingkungan mereka.