Kabarminang – Sepasang suami istri di Nagari Batipuh Baruh, Kecamatan Batipuh, Tanah Datar, menguras rekening kakak mereka lewat ATM pada Kamis (7/8).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre, menginformasikan bahwa sepasang suami istri itu berinisial AN (42), laki-laki, dan ED (48), perempuan, sedangkan kakak mereka bernama Rosnidar (65).
Ia menceritakan bahwa pada Kamis (7/8) Rosnidar memeriksa saldo di rekeningnya di sebuah ATM. Saat itu, katanya, korban mengetahui bahwa saldo rekeningnya berkurang secara signifikan, padahal ia tidak menarik dana dari ATM dan tidak melakukan transaksi daring (online). Karena itu, kata Ary, korban melapor ke Polres Padang Panjang hari itu juga.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, pihaknya mengetahui bahwa dana korban dicuri oleh ED, adik kandung korban, yang bersekongkol dengan AN, adik ipar korban. Pihaknya lalu menangkap keduanya pada Kamis (14/8).
Ary mengungkapkan bahwa ED mengambil kartu ATM Rosindar di bawah bantal dalam kamar korban tanpa sepengetahuan kakaknya itu. Lalu. Kata Ary, ED bersama AN mengambil uang di ATM dari kartu ATM tersebut. Ia mengatakan bahwa ED mengetahui PIN kartu ATM korban karena kedekatan hubungan keluarga.
“Setelah mengambil uang dari kartu ATM itu, ED meletakkan kembali kartu ATM tersebut di tempat semula. ED melakukan hal itu berkali-kali sehingga korban kaget ketika mengambil uang di ATM, saldonya berkurang Rp17 juta,” tutur Ary.
Ary mengatakan bahwa ED dan AN menggunakan uang curian itu untuk biaya kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan keduanya, pihaknya menyita kartu ATM Rosnidar sebagai barang bukti. Pihaknya kemudian membawa ED dan AN ke Kantor Polres Padang Panjang untuk diproses hukum.