Selasa, Oktober 21, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Curi 5 Tabung Gas 3 Kg, Pria di Limapuluh Kota Terancam 7 Tahun Penjara

Holy Adib
Rabu, 13 Agustus 2025 20:53
in Hukum & Kriminal
Lima tabung gas 3 kg yang dicuri MY di sebuah kandang ayam di Situjuh, Limapuluh Kota. Foto: Polres Payakumbuh

Lima tabung gas 3 kg yang dicuri MY di sebuah kandang ayam di Situjuh, Limapuluh Kota. Foto: Polres Payakumbuh


Kabarminang — Polisi menangkap seorang terduga pencuri di sebuah rumah di Jorong Tangah Padang, Nagari Situjuah Banda Dalam, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Limapuluh Kota, pada Selasa (12/8). Terduga berinisial MY (40) itu mencuri lima unit tabung gas 3 kg di sebuah kandang ayam di Situjuh.

Informasi itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, AKP Wiko Satria. Ia mengatakan bahwa MY beraksi pada Juli 2025. Ia menyebut bahwa MY menjual curiannya untuk memenuhi kebutuhannya.

“MY sudah empat kali dipenjara karena mencuri,” ujar Wiko pada Rabu (13/8).

Dalam kasus itu, pihaknya menyita lima unit tabung gas 3 kg dan satu sepeda motor yang digunakan MY untuk mencuri. Ia menuturkan bahwa MY menjual lima tabung gas itu Rp650 ribu.

Selain mencuri, kata Wiko, MY diduga menggelapkan dua ponsel di tempatnya bekerja di sebuah konter di Payakumbuh. Ia mengatakan bahwa MY menjual kedua ponsel itu Rp1,3 juta.

Pihaknya sudah menetapkan MY sebagai tersangka pencuri dan pelaku penggelapan. Pihaknya menjerat MY dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 


Tags: Limapuluh KotaPencurian di Limapuluh KotaPencurian tabung gas di Limapuluh KotaPolres Payakumbuh

Berita Terkait

Polres Pariaman Dikepung Tiga Kasus Besar: Sodomi Berantai, Penganiayaan Nenek, dan Penusukan Maut

Polres Pariaman Dikepung Tiga Kasus Besar: Sodomi Berantai, Penganiayaan Nenek, dan Penusukan Maut

20 Oktober 2025
Polisi Tangkap Maling di Pesisir Selatan, Laptop dan Ponsel Disita

Polisi Tangkap Maling di Pesisir Selatan, Laptop dan Ponsel Disita

20 Oktober 2025
Tiga Terpidana Mati Kabur dari Penjara, Engsel Pintu Sel Dikikis dengan Gerinda

Tiga Terpidana Mati Kabur dari Penjara, Engsel Pintu Sel Dikikis dengan Gerinda

20 Oktober 2025
Curi Blower Mesin Huler, Warga Sijunjung Terancam 7 Tahun Penjara

Curi Blower Mesin Huler, Warga Sijunjung Terancam 7 Tahun Penjara

19 Oktober 2025
Tiga Minggu Berlalu, Keluarga Korban Pembunuhan di Padang Pariaman Desak Polisi Ungkap Pelaku

Tiga Minggu Berlalu, Keluarga Korban Pembunuhan di Padang Pariaman Desak Polisi Ungkap Pelaku

19 Oktober 2025
Polisi Tangkap Residivis Maling di Limapuluh Kota, 6 Ponsel Disita

Polisi Tangkap Residivis Maling di Limapuluh Kota, 6 Ponsel Disita

19 Oktober 2025
Next Post
Wako Zulmaeta Luncurkan 47 Koperasi Merah Putih di Payakumbuh

Wako Zulmaeta Luncurkan 47 Koperasi Merah Putih di Payakumbuh

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Istri di Padang Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

Istri di Padang Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

19 Oktober 2025

Mahasiswa PPNP Raih Dua Penghargaan Nasional di KMIPN VII

Mahasiswa PPNP Raih Dua Penghargaan Nasional di KMIPN VII

16 Oktober 2025

Kronologi Lengkap Tragedi Honeymoon Alahan Panjang: Cindy Meninggal, Gilang Antar Jenazah Istri dengan Selang Oksigen

Kronologi Lengkap Tragedi Honeymoon Alahan Panjang: Cindy Meninggal, Gilang Antar Jenazah Istri dengan Selang Oksigen

10 Oktober 2025

Dalam Dua Tahun, Empat Mahasiswi di Padang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Dalam Dua Tahun, Empat Mahasiswi di Padang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

14 Oktober 2025

Mobil Berisi Satu Keluarga Tabrak Rumah Warga di Pasaman Barat, Dinding Jebol

Mobil Berisi Satu Keluarga Tabrak Rumah Warga di Pasaman Barat, Dinding Jebol

15 Oktober 2025

Kecelakaan Minibus vs Truk di Pesisir Selatan, Satu Orang Tewas dan Empat Luka-Luka

Kecelakaan Minibus vs Truk di Pesisir Selatan, Satu Orang Tewas dan Empat Luka-Luka

16 Oktober 2025

Pemkab Solok Selatan Resmikan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lubuk Gadang

Pemkab Solok Selatan Resmikan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lubuk Gadang

19 Oktober 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.