Kabarminang — Polisi menangkap seorang terduga pencuri di sebuah rumah di Jorong Tangah Padang, Nagari Situjuah Banda Dalam, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Limapuluh Kota, pada Selasa (12/8). Terduga berinisial MY (40) itu mencuri lima unit tabung gas 3 kg di sebuah kandang ayam di Situjuh.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, AKP Wiko Satria. Ia mengatakan bahwa MY beraksi pada Juli 2025. Ia menyebut bahwa MY menjual curiannya untuk memenuhi kebutuhannya.
“MY sudah empat kali dipenjara karena mencuri,” ujar Wiko pada Rabu (13/8).
Dalam kasus itu, pihaknya menyita lima unit tabung gas 3 kg dan satu sepeda motor yang digunakan MY untuk mencuri. Ia menuturkan bahwa MY menjual lima tabung gas itu Rp650 ribu.
Selain mencuri, kata Wiko, MY diduga menggelapkan dua ponsel di tempatnya bekerja di sebuah konter di Payakumbuh. Ia mengatakan bahwa MY menjual kedua ponsel itu Rp1,3 juta.
Pihaknya sudah menetapkan MY sebagai tersangka pencuri dan pelaku penggelapan. Pihaknya menjerat MY dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.