Kabarminang – Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis bervariasi kepada 11 terdakwa kasus korupsi ganti rugi lahan proyek Tol Padang–Sicincin.
Hukuman yang dijatuhkan mulai dari satu tahun hingga tujuh tahun penjara. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dedi Kuswara dalam persidangan pada Jumat (8/8/2025).
Perkembagan kasus tersebut dapat dipantau lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padang.
Hukuman terberat diterima mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat, Saiful. Ia divonis tujuh tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Pejabat BPN lainnya, Yuhendri yang saat itu menjabat Kepala Bidang di BPN Sumbar, divonis lima tahun penjara. Dua terdakwa lain, Syamsir dan Zainuddin, juga menerima hukuman lima tahun penjara.
Terdakwa Bakri mendapat hukuman enam tahun penjara disertai denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar dengan subsider tiga tahun penjara.
Sementara itu, Arlia Mursida, M. Nur, dan Amroh masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan dibebankan membayar uang pengganti.
Dua terdakwa lain, Marina dan Suharmen, dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Sedangkan Zainuddin alias Buyung Ketek divonis dua tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp382,37 juta dikurangi Rp3 juta dengan subsider dua tahun enam bulan penjara.