Kabarminang – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) menilai bahwa penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal di daerah aliran sungai (DAS) Indragiri dan sejumlah wilayah lain di Sumbar belum menyentuh akar masalah. Organisasi nonpemerintah itu menilai bahwa operasi yang digelar aparat beberapa pekan terakhir hanya bersifat simbolis dan belum mengarah pada aktor utama di balik perusakan lingkungan.
Direktur Walhi Sumbar, Wengki Purwanto, mengatakan bahwa operasi penertiban yang dilakukan di beberapa daerah, termasuk di Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok, tidak relevan dengan titik tambang yang kerusakannya paling parah. Sebagai contoh, kata Wengki, Jorong Karang Putiah, Nagari Simanau, yang justru tidak tersentuh operasi meski telah dilaporkan secara resmi.
Pada 1 Agustus 2025 Walhi Sumbar bersama warga melaporkan aktivitas tambang emas ilegal di Nagari Simanau, Tigo Lurah, ke Polda Sumbar, lengkap dengan bukti foto udara yang menunjukkan lokasi tambang, lubang galian, dan alat berat. Namun, hingga kini, kata Wengki, belum ada operasi langsung atau penyitaan peralatan besar di lokasi tersebut.
“Yang dilakukan hanya menyasar pekerja lapangan dan peralatan kecil, sementara otak pelaku dan modal besar tetap aman,” ujar Wengki. Ia menilai pola itu sekadar menjadi “panggung” menjelang kunjungan Presiden ke Kuantan Singingi, Riau.
Wengki mengatakan bahwa data yang dihimpun Walhi Sumbar menunjukkan tambang ilegal di hulu DAS Indragiri telah menyebabkan kerusakan hutan, sedimentasi tinggi, dan pencemaran merkuri yang mengancam kesehatan warga. Salah satu alirannya, kata Wengki, ialah Sungai Batang Palangki, kini rusak parah di bagian hulu.
Wengki mendesak Polda Sumbar menghentikan pendekatan gimmick dan segera menindak tegas aktor utama beserta peralatan berat yang mereka gunakan.
Kabarminang.com sudah berusaha untuk meminta tanggapan kepada pejabat Polda Sumbar sekaitan dengan tudingan Walhi Sumbar tersebut, tetapi belum mendapatkan jawaban. Kabarminang.com akan memuat tanggapan Polda Sumbar dalam berita selanjutnya.
Sebelumnya Polda Sumbar dan jajaran polres telah melakukan operasi penertiban tambang emas ilegal di empat daerah, yaitu di Dharmasraya, Pasaman, Sijunjung, dan Solok Selatan. Pada Senin (11/8), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menggerebek lokasi tambang emas tanpa izin di Jorong Koto Salak, Kecamatan Koto Salak, Dharmasraya. Satu pelaku berinisial W (23) ditangkap beserta barang bukti, di antaranya mesin dompeng dan peralatan penyaring.