Minggu, Agustus 17, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

PPATK Cabut Blokir 100 Juta Rekening Dormant, Mayoritas Sudah Aktif

Juni Fitra Yenti
Selasa, 12 Agustus 2025 09:57
in Nasional
Ilustrasi rekening (Foto: freepik)

Ilustrasi rekening (Foto: freepik)


Kabarminang – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah membuka blokir terhadap lebih dari 100 juta rekening dormant atau rekening yang tidak aktif bertransaksi. Kebijakan ini dilakukan setelah proses evaluasi terhadap 122 juta rekening selama periode 15 Mei hingga 31 Juli 2025.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk mencabut blokir tersebut. Prosedur reaktivasi sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing bank.

“Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau sekitar 90 persen telah kembali aktif. Mayoritas rekening dormant tersebut tidak aktif dalam jangka waktu lima hingga 35 tahun,” ujar Ivan dalam keterangan tertulis yang dirilis melalui situs resmi PPATK, dikutip Selasa (12/8).

Ivan menjelaskan bahwa selama masa pemblokiran, PPATK mengkategorikan rekening-rekening tersebut berdasarkan tingkat risiko yang ditemukan. Hasil pemetaan risiko ini kemudian diserahkan sebagai rekomendasi kepada otoritas terkait untuk dijadikan acuan kebijakan.

PPATK berharap langkah ini dapat mencegah penyalahgunaan rekening dormant, termasuk praktik jual beli rekening yang marak terjadi. Ivan juga mengimbau masyarakat yang rekeningnya masih terblokir untuk segera menghubungi kantor cabang bank atau menggunakan layanan perbankan yang tersedia.

“Kami terus mendorong percepatan layanan reaktivasi rekening, sembari memastikan bahwa rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” tegas Ivan.

Sebelumnya, publik sempat dikejutkan dengan kebijakan pemblokiran massal rekening dormant oleh PPATK. Pemblokiran diberlakukan atas rekening yang tidak aktif minimal selama tiga bulan.

Kebijakan tersebut diambil menyusul ditemukannya sejumlah kasus penyalahgunaan rekening dormant, termasuk praktik jual beli rekening dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Namun kebijakan itu menuai pro kontra di kalangan masyarakat.


Tags: PPATK

Berita Terkait

10 Kementerian dan Lembaga dengan Anggaran Terbesar 2026, Badan Gizi Nasional hingga Polri

10 Kementerian dan Lembaga dengan Anggaran Terbesar 2026, Badan Gizi Nasional hingga Polri

17 Agustus 2025
Sri Mulyani: Anggaran Program Makan Bergizi Gratis 2026 Tembus Rp300 Triliun

Sri Mulyani: Anggaran Program Makan Bergizi Gratis 2026 Tembus Rp300 Triliun

14 Agustus 2025
Indonesia Catat Tingkat Pengangguran Tertinggi di Asia Tenggara 2025

Indonesia Catat Tingkat Pengangguran Tertinggi di Asia Tenggara 2025

12 Agustus 2025
Sri Mulyani Teken PMK Soal Efisiensi, 15 Item Belanja Kena Pangkas

Sri Mulyani Teken PMK Soal Efisiensi, 15 Item Belanja Kena Pangkas

11 Agustus 2025
Ini Daftar 6 Kodam Baru yang Diresmikan Prabowo Beserta Nama Panglimanya

Ini Daftar 6 Kodam Baru yang Diresmikan Prabowo Beserta Nama Panglimanya

10 Agustus 2025
Kemensos Coret Ratusan Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judi Online

Kemensos Coret Ratusan Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judi Online

10 Agustus 2025
Next Post
Indonesia Catat Tingkat Pengangguran Tertinggi di Asia Tenggara 2025

Indonesia Catat Tingkat Pengangguran Tertinggi di Asia Tenggara 2025

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Setelah Ditangkap Polisi, Penyalah Guna Sabu-Sabu di Pasaman Barat Gegar Otak

Setelah Ditangkap Polisi, Penyalah Guna Sabu-Sabu di Pasaman Barat Gegar Otak

11 Agustus 2025

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

16 Agustus 2025

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Remaja Perempuan 14 Tahun Diperkosa di Penginapan Pasaman, Dibunuh dan Dibuang ke Selokan

17 Agustus 2025

Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

17 Agustus 2025

Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Digunakan Warga Tanpa Izin

Penggarap Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Bantah Gunakan Lahan Tanpa Izin

16 Agustus 2025

Mayat Perempuan Ditemukan di Pasaman, Polisi Tegaskan Isu Tanpa Kepala Hoaks

Fakta-Fakta Penemuan Mayat Perempuan di Pasaman

13 Agustus 2025

Mayat Perempuan di Pasaman Ditemukan Tanpa Bra dan Celana Dalam, Polisi Lakukan Penyelidikan

Mayat Perempuan di Pasaman Ditemukan Tanpa Bra dan Celana Dalam, Polisi Lakukan Penyelidikan

13 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.