Kabarminang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan lapak-lapak Pedagang Kaki Lima di Sepanjang Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang pada Senin (11/8/25).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban tersebut dilakukan Satpol PP bersama Pihak Kecamatan Padang Selatan karena para pedagang tersebut berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan.
“Para Pedagang tersebut berjualan di atas Fasilitas Umum (Fasum) dan trotoar jalan, hal ini melanggar Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, ” Kata Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Padang dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan, sebelumnya Satpol PP telah memberikan himbauan secara persuasif dan humanis, bahkan pihak kecamatan beserta pihak kelurahan telah memberikan teguran baik secara lisan maupun tulisan.
“Karena tidak juga diindahkan, terpaksa kita ambil tindakan tegas dengan menertibkan belasan lapak berupa, payung, kursi, meja, tabung gas, dan reklame ke atas mobil dalmas,” ujarnya.
Ia mengatakan, belasan barang bukti tersebut akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan di proses.
“Kita tunggu hasil penyelidikan PPNS apakah lapak lapak tersebut akan di sidang tipiringkan,” tambahnya
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku serta tidak menggunakan Fasum dan Fasos untuk kepentingan pribadi.
“Mari bersama-sama kita menjaga kota padang menjadi kota yang tertib dan rapi, dan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar berjualan di tempat yang tidak melanggar aturan, serta mari kita kembalikan fungsi fasos dan fasum sebagai mana mestinya,” imbuhnya.