Selasa, Agustus 12, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Satpol PP Padang Angkut Lapak PKL yang Abaikan Teguran di Jalan Sutan Syahrir

Lisa Septri Melina
Senin, 11 Agustus 2025 20:14
in Kabar Sumbar
Satpol PP Padang menertibkan lapak PKL di sepanjang Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Satpol PP Padang menertibkan lapak PKL di sepanjang Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.


Kabarminang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan lapak-lapak Pedagang Kaki Lima di Sepanjang Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang pada Senin (11/8/25).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban tersebut dilakukan Satpol PP bersama Pihak Kecamatan Padang Selatan karena para pedagang tersebut berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan.

“Para Pedagang tersebut berjualan di atas Fasilitas Umum (Fasum) dan trotoar jalan, hal ini melanggar Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, ” Kata Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Padang dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengatakan, sebelumnya Satpol PP telah memberikan himbauan secara persuasif dan humanis, bahkan pihak kecamatan beserta pihak kelurahan telah memberikan teguran baik secara lisan maupun tulisan.

“Karena tidak juga diindahkan, terpaksa kita ambil tindakan tegas dengan menertibkan belasan lapak berupa, payung, kursi, meja, tabung gas, dan reklame ke atas mobil dalmas,” ujarnya.

Ia mengatakan, belasan barang bukti tersebut akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan di proses.

“Kita tunggu hasil penyelidikan PPNS apakah lapak lapak tersebut akan di sidang tipiringkan,” tambahnya

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku serta tidak menggunakan Fasum dan Fasos untuk kepentingan pribadi.

“Mari bersama-sama kita menjaga kota padang menjadi kota yang tertib dan rapi, dan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar berjualan di tempat yang tidak melanggar aturan, serta mari kita kembalikan fungsi fasos dan fasum sebagai mana mestinya,” imbuhnya.


Tags: Lapak PKLPKLSatpol PP Padang

Berita Terkait

Antusias Pelajar Padang Kunjungi KRI Bima Suci di Teluk Bayur

Antusias Pelajar Padang Kunjungi KRI Bima Suci di Teluk Bayur

11 Agustus 2025
Padang Mobile Diluncurkan, Semua Layanan Publik Kini dalam Satu Genggaman

Padang Mobile Diluncurkan, Semua Layanan Publik Kini dalam Satu Genggaman

11 Agustus 2025
Satgas PKH Tertibkan 8.133 Hektare Kawasan Hutan di Solok Selatan

Satgas PKH Tertibkan 8.133 Hektare Kawasan Hutan di Solok Selatan

11 Agustus 2025
Wako Ramlan Lantik Lima Pimpinan Baznas Bukittinggi Periode 2025–2030

Wako Ramlan Lantik Lima Pimpinan Baznas Bukittinggi Periode 2025–2030

11 Agustus 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Solsel Bagikan 10.295 Lembar Bendera Merah Putih kepada Warga

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Solsel Bagikan 10.295 Lembar Bendera Merah Putih kepada Warga

11 Agustus 2025
Pemko Payakumbuh Tolak Pemindahan Tugu Kota Sehat, Tegaskan Status Aset Daerah

Pemko Payakumbuh Tolak Pemindahan Tugu Kota Sehat, Tegaskan Status Aset Daerah

11 Agustus 2025
Next Post
Tersangka Pemakan Daging Manusia di Pesisir Selatan Keluar dari Rumah Sakit Jiwa

Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Pesisir Selatan, Polisi Kembalikan Berkas ke Kejaksaan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Setelah Ditangkap Polisi, Penyalah Guna Sabu-Sabu di Pasaman Barat Gegar Otak

Setelah Ditangkap Polisi, Penyalah Guna Sabu-Sabu di Pasaman Barat Gegar Otak

11 Agustus 2025

Siswi SD di Bukittinggi 3 Kali Disetubuhi Ayah Tiri, Ibu Bela Pelaku

Siswi SD di Bukittinggi 3 Kali Disetubuhi Ayah Tiri, Ibu Bela Pelaku

8 Agustus 2025

Razia Malam di Payakumbuh, Satpol PP Diadang Pria Diduga Anggota TNI

Razia Malam di Payakumbuh, Satpol PP Diadang Pria Diduga Anggota TNI

10 Agustus 2025

Prakiraan Cuaca Sumbar Kamis 19 Desember 2024: Waspada Hujan Disertai Petir di Sejumlah Daerah

Prakiraan Cuaca Sumbar Jumat, 8 Agustus 2025: Sebagian Wilayah Diguyur Hujan

8 Agustus 2025

Ribuan Perantau Minang di Jakarta Pulang Kampung Hari Ini

Ribuan Perantau Minang di Jakarta Pulang Kampung Hari Ini

16 Maret 2025

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

4 Agustus 2025

Tangis Haru Ibunda Nia Usai Vonis Mati Dijatuhkan kepada In Dragon

Ibu Nia Dilaporkan ke Polda Sumbar Atas Dugaan Penghinaan Pengacara In Dragon

5 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.