Jumat, Mei 1, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Satgas PKH Tertibkan 8.133 Hektare Kawasan Hutan di Solok Selatan

Dharma Harisa
Senin, 11 Agustus 2025 19:48
in Kabar Sumbar
Satgas PKH bersama Kejaksaan Negeri Solok Selatan menertibkan kawasan hutan seluas 8.133 hektare di Kabupaten Solok Selatan.

Satgas PKH bersama Kejaksaan Negeri Solok Selatan menertibkan kawasan hutan seluas 8.133 hektare di Kabupaten Solok Selatan.


Kabarminang – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Negeri Solok Selatan menertibkan kawasan hutan seluas 8.133 hektare di Kabupaten Solok Selatan pada Sabtu (09/08/2025).

Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid, mengatakan penertiban dilakukan terhadap dua korporasi, yakni PT IMF dengan luas 4.593 hektare dan PT BRM seluas 3.540 hektare.

Operasi ini melibatkan gabungan lintas instansi, termasuk Kejaksaan Agung RI, Kejati Sumbar, Kejari Solok Selatan, TNI, Polri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Informasi Geospasial (BIG), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tim Satgas PKH berhasil menertibkan kawasan hutan di Solok Selatan dengan total luasan mencapai 8.133 hektare,” katanya dalam keterangan resmi.

Ia mengatakan, Operasi berlangsung selama lima hari, mulai Selasa (05/08/2025) hingga Sabtu (09/08/2025). Kegiatan diawali dengan klarifikasi terhadap pemilik lahan, baik terdaftar maupun tidak terdaftar, dari dua perusahaan tersebut di Kejati Sumbar.

Tim kemudian bergerak ke lapangan untuk memasang plang larangan bertuliskan, Dilarang memasuki lahan hutan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman/tumbuhan, memperjualbelikan, dan menguasai tanpa izin pihak berwenang.

“Penertiban memakan waktu karena salah satu perusahaan memiliki lahan yang tersebar di tiga kabupaten, yakni Sijunjung, Dharmasraya, dan Solok Selatan. Tim juga menemukan adanya tanaman sawit yang tumbuh di luar area hak guna usaha (HGU),” sebutnya.

Ia menambahkan, penertiban ini diharapkan dapat memulihkan ekosistem hutan dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.


Tags: Solok Selatan

Berita Terkait

Wali Kota Ramlan Terima Kunjungan Kerja Menteri Pariwisata di Bukittinggi, Dukung Persiapan 100 Tahun Jam Gadang

Wali Kota Ramlan Terima Kunjungan Kerja Menteri Pariwisata di Bukittinggi, Dukung Persiapan 100 Tahun Jam Gadang

1 Mei 2026
Wali Kota Bukittinggi Lepas 253 Calon Jemaah Haji Kloter, Tekankan Jaga Kesehatan Selama Ibadah

Wali Kota Bukittinggi Lepas 253 Calon Jemaah Haji Kloter, Tekankan Jaga Kesehatan Selama Ibadah

1 Mei 2026
Wali Kota Payakumbuh Lepas 175 Jemaah Haji, Ingatkan Jaga Kesehatan dan Kekompakan

Wali Kota Payakumbuh Lepas 175 Jemaah Haji, Ingatkan Jaga Kesehatan dan Kekompakan

30 April 2026
Truk Rusak di Sitinjau Lauik, Arus Lalin Padang–Solok Macet Parah Siang Ini

Truk Rusak di Sitinjau Lauik, Arus Lalin Padang–Solok Macet Parah Siang Ini

30 April 2026
Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Air Bangis Pasaman Barat, Ini Penjelasan BMKG

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Mentawai

30 April 2026
Gagal Bawa Hasil Curian, Pencuri di Agam Sembunyikan Kendaraan di Semak-Semak

Gagal Bawa Hasil Curian, Pencuri di Agam Sembunyikan Kendaraan di Semak-Semak

30 April 2026
Next Post
Satpol PP Padang Angkut Lapak PKL yang Abaikan Teguran di Jalan Sutan Syahrir

Satpol PP Padang Angkut Lapak PKL yang Abaikan Teguran di Jalan Sutan Syahrir

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

26 April 2026

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

25 April 2026

Bikin Cacat Wajah Pelanggan, Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap di Bukittinggi

Bikin Cacat Wajah Pelanggan, Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap di Bukittinggi

30 April 2026

Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Anak 14 Tahun di Agam Alami Trauma, Diduga Disetubuhi Ayah Tiri Oknum Polri

30 April 2026

Diduga Berselingkuh dengan Wanita Bersuami, Polisi di Agam Dilaporkan ke Propam

Diduga Berselingkuh dengan Wanita Bersuami, Polisi di Agam Dilaporkan ke Propam

29 April 2026

24 Wisudawan Terbaik dan 6 Bintang Aktivis Warnai Hari Pertama Wisuda UIN IB Padang

24 Wisudawan Terbaik dan 6 Bintang Aktivis Warnai Hari Pertama Wisuda UIN IB Padang

19 April 2026

Sigra Tabrak Honda Beat di Kota Solok, Pengendara Patah Kaki dan Tangan

Sigra Tabrak Honda Beat di Kota Solok, Pengendara Patah Kaki dan Tangan

30 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.