Kabarminang.com – Tim pemenangan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Payakumbuh nomor urut 01, Supardi-Tri Venindra menyatakan temuan dugaan adanya pelanggaran dalam pergelaran Pilkada. Hal itu diungkapkan oleh Ketua pemenangan, Wulan Denura dalam konferensi pers Rabu (27/11) malam.
Ia mengaku sangat prihatin dengan temuan dugaan pelanggaran serius yang meciderai asas demokrasi. Temuan tersebut adalah money politic atau politik uang yang terorganisir di banyak wilayah yang bersifat sistematis dan masif sehingga merusak legitimasi hasil Pilkada.
“Kita berterimakasih kepada masyarakat atas partisipasinya, namun kami sangat prihatin dengan temuan dugaan pelanggaran serius. Kami menolak manipulasi ini dan mendesak Bawaslu Payakumbuh untuk bertindak atas laporan yang masuk dan bekerja independen, menyatakan komitmen untuk menempuh jalur hukum demi melindungi suara rakyat,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini tim hukum pemenangan 01 sudah melaporkan temuan ini kepada Bawaslu Payakumbuh dengan menyertakan bukti dan saksi berupa uang yang diterima saksi. Menurutnya, tindakan money politic diduga dilakukan oleh paslon nomor urut 03 Zulmaeta-Elzadaswarman.
“Kalau merujuk kepada beberapa survey yang kredibel, 03 ini berada pada posisi 4, artinya pergerakan dugaan money politik mereka itu sangat masif,” ungkapnya.
Kemudian, Wulan juga menjelaskan, adapun modus yang dilakukan oleh paslon 03 yaitu berawal dari pengumpulan data KTP, namun waktu itu tim belum bisa memastikan telah terjadi transaksi. Modus lainnya dengan memberikan surat mandat seperti amplop, tapi namanya kosong.