Kabarminang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah untuk Penjaminan Kredit Daerah melalui PT Jamkrida Sumbar (Perseroda).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar, Vasco Ruseimy, serta jajaran OPD di lingkungan pemerintah provinsi pada Selasa (5/8/2025) di ruang sidang utama.
Dalam pidatonya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ, yang menginstruksikan percepatan penyelarasan arah kebijakan nasional dengan program kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024.
“Telah disepakati bersama Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 antara DPRD dan Gubernur pada 24 Juli 2025 lalu. Ranperda Perubahan APBD ini disusun sebagai tindak lanjutnya,” ujar Muhidi,
Ia juga menegaskan dua catatan penting kepada pemerintah daerah: pertama, perlunya optimalisasi potensi PAD agar target pendapatan bisa realistis dan ditingkatkan. Kedua, perlu mencarikan kembali sumber pembiayaan mengingat terjadinya defisit akibat penurunan belanja daerah yang tajam.
Terkait penyertaan modal kepada PT Jamkrida Sumbar, Ketua DPRD menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan.
Ia mendorong Pemprov menyusun rencana bisnis yang realistis dan evaluatif, memperkuat pengawasan internal dan eksternal, serta menjaga keseimbangan proporsi penyertaan modal dengan kapasitas fiskal daerah.
Sementara itu, Wakil Gubernur Vasco Ruseimy dalam pidatonya menyampaikan latar belakang perubahan APBD 2025. Ia menyebutkan bahwa penyesuaian ini didasari oleh sejumlah faktor, seperti asumsi makroekonomi yang tidak sesuai, pergeseran alokasi anggaran, dan besaran SILPA 2024 yang lebih kecil dari target.
“Pertumbuhan ekonomi Sumbar tahun 2025 hanya mencapai 4,66%, lebih rendah dari asumsi 5,05%. Hal ini berdampak pada pendapatan daerah dan daya beli masyarakat,” kata Vasco.
Ia menambahkan bahwa perubahan RKPD dan APBD 2025 juga diarahkan untuk menyesuaikan visi-misi gubernur terpilih dan prioritas nasional dalam Asta Cita, seperti program makan bergizi gratis, pengendalian inflasi, hingga pengembangan UMKM.
Adapun struktur anggaran dalam APBD Perubahan 2025 terdiri atas pendapatan sebesar Rp6,04 triliun dan belanja Rp6,16 triliun, sehingga mengalami defisit Rp117,73 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui SILPA hasil audit BPK.
Dalam hal pendapatan, target PAD diturunkan menjadi Rp2,73 triliun. Pemerintah provinsi menerapkan sejumlah strategi, seperti intensifikasi pajak, digitalisasi sistem perpajakan, serta penguatan kontribusi BUMD dan pemanfaatan aset daerah.
Belanja daerah diarahkan untuk efisiensi dan optimalisasi belanja wajib, termasuk penyesuaian terhadap arahan efisiensi dari pemerintah pusat, tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, serta pemenuhan belanja earmark dan kewajiban kepada pihak ketiga.
Rapat Paripurna ini menandai awal pembahasan resmi DPRD atas dua Ranperda penting tersebut, yang diharapkan rampung tepat waktu agar dapat segera diimplementasikan demi keberlanjutan pembangunan daerah.