Kabarminang — Polisi menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu di rumahnya di Nagari Koto Tangah Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, Limapuluh Kota, Minggu (3/8) malam. Dalam penangkapan itu polisi menemukan 35 paket sabu-sabu siap edar dalam berbagai ukuran dan satu paket kecil ganja.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, mengatakan bahwa terduga pengedar yang ditangkap itu berinisial MHY (34). Pihaknya menangkap MHY setelah menangkap pembeli sabu-sabu, SY, di Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
“MHY merupakan tersangka penjual sabu-sabu kepada SY (perkara terpisah) senilai Rp300.000,” ujar Hendra pada Selasa (5/8).
Setelah mengetahui bahwa sabu-sabu pada SY diperoleh dari MHY, kata Hendra, polisi langsung memburu MHY. Pihaknya menangkap MHY saat ia bersembunyi dalam kamar mandi rumahnya dengan membawa semua paket sabu-sabu dan ganja. Pihaknya menduga kuat bahwa MHY berusaha untuk melarikan diri dari kejaran dan kepungan polisi.
“Sepertinya begitu. Tapi, karena sekeliling rumah sudah dikepung, tersangka buntu dan cuma bisa mendekam di dalam kamar mandi,” tutur Hendra.
Saat menemukan MHY dalam kamar mandi, polisi menemukan 26 paket sabu-sabu dalam kotak hitam pada kantong celananya, 9 paket sabu-sabu serta 1 paket ganja dalam kotak merk RAMBO dalam tas cokelat. Pihaknya juga menemukan uang tunai Rp884 ribu hasil penjualan sabu, 1 timbangan digital, dan 1 pak plastik bening dari rumah MHY.
Hendra menambahkan bahwa pihaknya sudah menetapkan MHY sebagai tersangka pengendar sabu-sabu. Pihaknya menjerat MHY dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.