Kabarminang – Aktivitas tambang emas ilegal di Nagari Simanau, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumbar dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
Laporan itu disampaikan pada Sabtu (2/8/2025) oleh salah satu warga yang resah atas aktivitas penambangan emas tanpa izin yang diduga telah berlangsung sejak awal Juni 2025 di tiga titik lokasi Jorong Karang Putiah, Nagari Simanau, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok.
“Pertama, dampaknya adalah merusak hutan dan aliran sungai, padahal sungai itu menjadi kebutuhan utama masyarakat,” ujar pelapor kepada awak media seusai menyampaikan laporan.
Aktivitas penambangan tersebut dinilai merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Igo Marseleno, anggota tim advokasi WALHI Sumbar, menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Tata Ruang, Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), serta Undang-Undang Sumber Daya Air.
“Semua pelanggaran ini memiliki implikasi pidana. Ini adalah kejahatan serius yang tidak bisa dibiarkan. Negara harus hadir dan bertindak melalui aparat penegak hukum,” tegas Igo.
Dari hasil analisis tim pemetaan Walhi Sumbar, dua dari tiga titik tambang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas berdasarkan SK Menteri Kehutanan Tahun 2013. Aktivitas tersebut telah membuka lahan lebih dari 100 hektare dan berada di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri, yang mengalir hingga ke Provinsi Riau.
Foto udara yang diperoleh menunjukkan keruhnya aliran Batang Kipek yang diduga tercemar akibat pengerukan badan sungai. Tampak pula empat unit alat berat jenis eskavator digunakan dalam aktivitas tersebut.