Kabarminang – Seorang petugas satpam di Bukittinggi ditangkap polisi atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku inisial RC (41) diketahui bekerja sebagai satpam di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Sementara korban merupakan anak tiri pelaku yang masih berusia 11 tahun.
Pelaku diringkus jajaran Satreskrim Polresta Bukittinggi di kawasan Jalan Gurun Aua Kubang Putiah, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi pada Kamis (24/7/2025).
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Idris Bakara, mengatakan, aksi bejat pelaku terungkap ketika ibu korban LG (30) memergoki pelaku menindih tubuh korban pada Jumat (4/7/2025).
“Kejadian tersebut terjadi di rumah mereka di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, sekitar pukul 04.30 WIB,” ujarnya dalam keterangan, Sabtu (3/8).
Polisi bilang, kala itu pelapor tidak langsung menuduh lantaran pakaian pelaku dan korban masih utuh.
“Lalu, ketika pelapor bertanya kepada tersangka siapa yang ditindihnya, ia mengatakan adalah anak tiri dari tersangka,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, ibu korban mulai curiga dan menyelidiki dengan pendekatan kepada korban.
Akhirnya, korban menceritakan bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan kepadanya.