Kabarminang – Pria berinisial JS (54), warga Jorong Simpang Tiga Kenanga, Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, Limapuluh Kota, ditangkap polisi setelah diduga menusuk adik kandung dan iparnya menggunakan sebilah sangkur.
Kepala Polsek Guguak, AKP Doni Prama Dona, menyampaikan bahwa kasus dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah salah seorang ipar pelaku di Jorong Simpang Tiga Kenanga.
“Korban laki-laki berinisial YS (49) adalah adik kandung pelaku. Korban perempuan berinisial YT merupakan istri dari YS atau ipar pelaku,” ujar Doni kepada Kabarminang.com, Jumat (1/8/2025).
Doni mengungkapkan bahwa peristiwa ini dipicu oleh konflik internal dalam keluarga. Saat kejadian, katanya, keluarga tengah berkumpul di rumah salah seorang ipar pelaku untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi. Kemudian, katanya, pelaku emosi karena korban perempuan ikut campur dan berkomentar dalam urusan keluarga suaminya.
“Pelaku lalu terpancing dan melakukan penusukan,” ucapnya.
Doni menyampaikan bahwa pelaku membawa sebilah sangkur dari rumah ke lokasi. Namun, ia menyebut bahwa pelaku awalnya tidak berniat untuk menyerang, tetapi membawa senjata itu sebagai bentuk berjaga-jaga karena sebelumnya ada konflik.
Dalam insiden tersebut, kata Doni, YS mengalami luka gores di bagian perut dan pinggang, sementara YT mengalami luka di bagian punggung. Ia mengatakan bahwa YT masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Ibnu Sina di Payakumbuh.
“Korban perempuan mengalami luka cukup serius dan menjalani rawat inap. Penanganan medis dilakukan setelah kejadian,” tutur Doni.