Kabarminang – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh menggeledah sebuah rumah di Komplek Perumahan Rasidah Residence, Kelurahan Koto Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Rabu (30/7/2025) siang.
Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sumbar, Kombespol Ferry Herlambang, dan Kepala BNNK Payakumbuh, Febrian Jufril. Aparatur kelurahan, pengurus RT, dan sejumlah saksi juga hadir untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar, Kombespol Ferry Herlambang, menjelaskan penggeledahan ini merupakan pengembangan kasus dari penangkapan empat orang tersangka yang sebelumnya membawa 100 kilogram ganja kering ke Sumatera Barat. Salah satu tersangka, JM (26), diketahui berdomisili atau memiliki kontak di rumah tersebut.
“Penggeledahan ini pengembangan dari penangkapan empat tersangka yang kami lakukan Kamis dinihari 17 Juli 2025 lalu di Jalan Lintas Bukittinggi-Medan, Jorong Pandang Gadang Ranggu Malay, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam,” kata Ferry memberi keterangan kepada wartawan.
Ferry menambahkan, penggeledahan telah mendapat persetujuan resmi dari Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi. Sejauh ini Ferry belum menyampaikan hasil penggeledahan tersebut.
Empat Tersangka dan 100 Kg Ganja Diamankan
Sebelumnya, pada 17 Juli 2025, tim BNNP Sumbar menangkap empat orang tersangka di Jalan Lintas Bukittinggi-Medan. Mereka adalah JM (26), warga Payakumbuh; AY (26), warga Mandiangin Bukittinggi; E (27), warga Pasar Bawah Bukittinggi; dan BF (29), warga Tarok Dipo Bukittinggi.
Keempatnya ditangkap saat mengendarai dua mobil, Daihatsu Grandmax dan Kijang GLX. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 100 kilogram ganja kering yang disimpan dalam empat karung besar.
Kepada petugas, JM yang sehari-hari berdagang pakaian bekas mengaku barang haram tersebut miliknya. Ia menyebut mendapat perintah dari seseorang berinisial Ari (DPO) untuk memesan ganja dari Panyabungan, Sumatera Utara.