Kabarminang – Seorang pengemis diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Kamis (24/7/2025) sore. Pria tersebut kedapatan berpura-pura cacat dengan cara merangkak (“ngesot”) di badan jalan demi menarik simpati warga.
Penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan pengemis tersebut. Aksi pria ini dinilai membahayakan pengguna jalan karena kerap duduk dan bergerak di tengah jalan sambil bernyanyi meminta belas kasihan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, mengatakan praktik mengemis di badan jalan, mengamen, maupun berjualan di perempatan lampu merah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Setiap aktivitas seperti ini melanggar aturan dan membahayakan keselamatan, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan,” ujarnya ditulis Sabtu (26/7).
Tidak Benar-Benar Cacat, Raup Rp400 Ribu per Hari
Petugas terkejut ketika mendapati pengemis itu sebenarnya tidak mengalami disabilitas. Saat diminta berdiri, pria tersebut langsung bangkit dan berjalan normal.
Kepada petugas, ia mengaku sengaja berpura-pura cacat karena cara itu membuatnya mendapat banyak uang.
“Kalau saya jalan, tidak ada yang mau memberi. Kalau ngesot, baru banyak orang yang kasih,” ungkapnya.
Dari pengakuannya, pengemis ini bisa mengantongi uang hingga Rp400 ribu per hari dari aksinya.
Satpol PP: Cederai Kepercayaan Publik
Rozaldi menyayangkan fenomena ini karena merugikan masyarakat dan mengaburkan bantuan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan. Ia mengajak warga untuk tidak memberikan uang kepada pengemis di jalanan.
“Bantuan sebaiknya disalurkan melalui lembaga resmi agar tepat sasaran. Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dengan tidak memberikan sumbangan di jalan,” tegasnya.
Satpol PP Kota Padang memastikan razia serupa akan terus dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di ruang publik.