Kabarminang.com – Hari ini Rabu 27 November 2024, masyarakat Indonesia menunaikan haknya memillih pemimpin daerah pada Pilkada Serentak.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mencoblos di dalam bilik suara, diantaranya soal larangan. Pertama, pemilih tidak boleh mencoblos surat suara dengan benda-benda lain, seperti pulpen, hingga rokok. Pemilih hanya diizinkan mencoblos dengan benda yang telah disediakan.
Kedua, pemilih tidak boleh mencoret-coret atau merobek surat suara, hal ini dapat menyebabkan surat suara menjadi tidak sah. Pemilih juga harus memperhatikan cara mencoblos surat suara yang benar agar bisa dianggap sah.
Selain itu, pemilih dilarang membawa HP ke bilik suara selama sesi pemungutan suara. Larangan ini masuk dalam dua Peraturan KPU (PKPU), yaitu PKPU Nomor 3 tahun 2019 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Pada PKPU Nomor 3 Tahun 2019, larangan membawa HP ke bilik suara terdapat pada pasal 35 dan 38. Berdasarkan pasal tersebut, pemilih tidak boleh membawa dan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.
Larangan serupa juga tertuang dalam Pasal 25 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 yang melarang pemilih membawa HP maupun alat perekam sejenis ke bilik suara.
Selain dilarang membawa HP ke bilik suara, hal yang dilarang juga terkait mendokumentasikan pilihannya.