Kabarminang.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI meminta Polda Sumatera Barat (Sumbar) untuk memperketat tes psikologi dan kesehatan bagi personil yang memegang senjata api. Hal ini menyusul kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar oleh sesama polisi pada Jumat (22/11) lalu.
“Kompolnas memberikan saran agar setiap personil memenuhi semua persyaratan, terutama saat memegang senjata,” ujar Sekretaris Kompolnas RI, Irjen Polisi (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, dikutip Selasa (26/11).
Menurut dia setiap personil Polri yang memegang senjata api wajib lulus tes kesehatan, psikologi, dan dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Langkah ini penting agar senjata api tidak disalahgunakan dan dapat meminimalisasi risiko fatal seperti yang terjadi di Solok Selatan,” tegasnya.
Diketahui, AKP Dadang Iskandar (57), Kabag Ops Polres Solok Selatan menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Ryanto Ulil Anshar.
Kasus polisi tembak polisi itu terjadi pada Jumat (22/11) pukul 00.43 WIB di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Motif sementara Dadang tembak Kasat Reskrim diduga gegara tambang ilegal. Dadang yang diduga membekingi tambang ilegal disebut tidak senang soal penangkapan pelaku tambang oleh Satreskrim Polres Solok Selatan.