Kabarminang – Seorang pemuda yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penipuan dan penggelapan uang perusahaan PT BPP akhirnya ditangkap tim gabungan dari Unit Resmob Polda Sumbar dan Polsek Lembah Malintang, Polres Pasaman Barat.
Pelaku diketahui bernama Irwandi Saputra (22), mantan karyawan PT BPP Pasaman Barat yang merupakan warga Air Balam Jorong, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.
“Ia diamankan tanpa perlawanan di kawasan Durian Tarung, Kota Padang, pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 12.30 WIB,” ungkap Perwira Unit Resmob Polda Sumbar, Ipda Toni P. Harefa, Minggu (20/7).
Kapolsek Lembah Malintang, AKP Junaidi, membenarkan bahwa Irwandi merupakan salah satu dari enam tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan yang menimpa PT BPP. Lima pelaku lainnya telah lebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani masa hukuman.
“Kasus ini terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, Irwandi sempat buron setelah kelima rekannya diamankan,” jelas AKP Junaidi.
Dari hasil pemeriksaan, keenam pelaku secara bersama-sama diduga menggelapkan uang perusahaan senilai total Rp122 juta. Modus yang digunakan adalah penyalahgunaan jabatan dan kepercayaan dalam kegiatan operasional perusahaan.
Atas perbuatannya, Irwandi dijerat dengan Pasal 374 jo Pasal 55 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Lembah Malintang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.