Kabarminang – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam menangkap seorang pria berinisial AW (31) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Padang Sano, Jorong Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung. Pelaku yang diketahui bernama lengkap Awaludin, alias Awal, ditangkap setelah tim kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Korban bernama Putri Yohana (23), seorang mahasiswi, melaporkan kehilangan sejumlah barang dengan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp13 juta.
Kepolisian mengungkap bahwa awal kasus ini diketahui setelah Putri Yohana melapor atas kehilangan sejumlah barang berharga. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian serta mengumpulkan keterangan dari para saksi, yang mengarah pada identitas pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di daerah Padang Sano. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” demikian keterangan Polres Agam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo A17K (warna biru laut), 1 unit handphone Oppo A11K (warna biru laut), 1 unit handphone Vivo Y02 (warna cosmic grey) dan 1 unit handphone iPhone 13 (warna Midnight).
Tersangka AW merupakan warga Nagari Bawan, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Agam. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.