Sumbarkita — Polisi menangkap seorang terduga bandar sabu-sabu di Kampung Lubuk Langginang, Nagari Talang Balarik Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan, Rabu (16/7) pukul 16.00 WIB. Polisi menyita 20 gram sabu-sabu dari pria berinisial DS (41) tersebut, sopir.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Satuan Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, Kamis (17/7). Ia menjelaskan bahwa pihaknya menangkap DS setelah mendapatkan informasi dari warga Kampung Lubuk Langginang yang resah terhadap transaksi sabu-sabu di sana. Kemudian, kata Hardi, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian ke tempat yang disebut biasa dijadikan tempat transaksi tersebut.
“Saat sampai di lokasi di atas Jembatan Kampung Lubuk Langginang, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial DS. Selanjutnya dipanggil saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan DS. Dari penggeledahan ditemukan empat paket kecil sabu-sabu,” ucap Hardi.
Hardi mengatakan bahwa polisi kemudian bertanya kepada DS apakah DS masih memiliki sabu-sabu. DS menjawab, kata Hardi, bahwa ia memiliki sabu-sabu di rumahnya. Kemudian, kata Hardi, polisi langsung menuju rumah DS di Kampung Pasar Raya, Nagari Batang Betung Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. Sesampai di rumah DS, kata Hardi, polisi memanggil saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan rumah DS.
“Dari penggeledahan, polisi menemukan lima paket sedang dan dua paket kecil sabu-sabu. DS mengakui barang tersebut miliknya. Selanjutnya, polisi membawa DS dan barang bukti ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut,” tuturnya.
Hardi mengatakan bahwa total sabu-sabu yang disitas polisi dari DS ialah lima paket sedang dan enam paket kecil sabu-sabu. Ia menyebut bahwa sebelas paket sabu-sabu itu memiliki berat 20 gram.
Pihaknya sudah menetapkan DS sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Pihaknya menjerat DS dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.