Kabarminang – Sidang tuntutan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap Nia Kurnia Sari (NKS) yang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7), mengungkap sejumlah fakta mengejutkan yang memperkuat dakwaan terhadap terdakwa, Indragon.
Jaksa Penuntut Umum Wendri Finisa mengatakan bahwa terdakwa In Dragon didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap NKS.
Menurut JPU, tindakan terdakwa tidak dilakukan secara spontan, melainkan telah dirancang sebelumnya. Terdakwa tak hanya melakukan kekerasan seksual, tetapi juga diduga kuat merencanakan pembunuhan terhadap korban.
“DNA terdakwa ditemukan di rahim korban, dan korban meninggal akibat luka traumatik,” tegas Wendri dalam pembacaan tuntutan.
Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa berupaya menyembunyikan jenazah NKS, yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan dalam tindakan keji tersebut. Berdasarkan bukti yang ada, JPU menyatakan perbuatan In Dragon memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Diketahui, Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan asal Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan sadis pada September 2024. Kasus itu mengguncang masyarakat Sumatera Barat dan menjadi perhatian publik.
Berikut kronologi peristiwa berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan yang disampaikan di persidangan:
Perencanaan bermula saat terdakwa melihat korban NKS tengah menunggu uang hasil penjualan di sebuah kedai. Sebelumnya, terdakwa juga diketahui sempat menanyakan alamat tempat tinggal korban kepada seorang saksi. Hal ini menjadi salah satu indikasi adanya niat awal yang kuat.
Setelah melihat korban meninggalkan kedai, pelaku mondar-mandir sambil mengamati korban. Lalu terdakwa membuntuti korban hingga ke kawasan Simpang Sikumbang. Di tengah perjalanan, terdakwa memilih jalan pintas untuk mendahului korban.