Kabarminang – Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, secara resmi melantik 61 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Balaikota, Senin (30/6).
Dalam sambutannya, Hendri menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang wajib menjunjung tinggi core values ASN, yakni BerAKHLAK: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
“PPPK memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karena itu, kepatuhan terhadap tugas dan fungsi yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja adalah hal yang mutlak,” tegas Hendri.
Ia menambahkan, evaluasi dan penilaian kinerja menjadi dasar penting dalam menentukan keberlanjutan masa kerja. Untuk itu, para PPPK yang baru dilantik diminta untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab di unit kerja masing-masing.
“Konsep ini merupakan sari dari nilai-nilai dasar ASN sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Nilai-nilai ini harus melekat dan diterapkan dalam bekerja sehari-hari. Kuasai bidang kerja masing-masing dan bekerjalah dengan penuh dedikasi. Saya yakin, yang dilantik hari ini adalah orang-orang yang kompeten,” ujarnya.
Hendri juga menekankan pentingnya semangat kebersamaan di lingkungan pemerintahan, tanpa membedakan status kepegawaian.
“Jangan ada jurang pemisah antara PPPK, Tenaga Harian Lepas (THL), dan ASN. Kita semua bekerja dalam satu visi: memberikan pelayanan publik yang terbaik. Profesionalisme dan tanggung jawab harus menjadi prioritas,” katanya.
Ia pun membuka diri terhadap masukan dari para pegawai. “Tidak perlu sungkan, bisa langsung datang atau kirim pesan lewat WhatsApp. Yang terpenting adalah membangun suasana kerja yang inklusif dan kolaboratif,” tambahnya.
Adapun 61 PPPK yang dilantik terdiri atas 9 orang dari formasi guru dan 52 orang dari formasi teknis. Prosesi pelantikan turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Allex Saputra, Ketua DPRD Imbral, Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra, serta jajaran pejabat Pemko Padang Panjang.