Kabarminang – Satria Juhanda alias Wanda (25), pelaku pembunuhan tiga mahasiswi disertai mutilasi di Kabupaten Padang Pariaman, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pemuda yang berprofesi sebagai sekuriti ini dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Padang Pariaman pada Minggu (22/6). Wanda disebut terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan alat bukti yang kuat.
Wanda dijerat Pasal 340 juncto 65 KUHP tentang pembunuhan berencana dan beberapa tindak pidana.
Diketahui, Wanda menghabisi 3 wanita muda dalam pembunuhan berantai di Kabupaten Padang Pariaman. Ketiga korban diketahui mahasiswi di STIE Keuangan Perbankan dan Pembangunan (STIE KBP) Kota Padang.
Pelaku warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap pada Kamis (19/6) dini hari di rumahnya.
Wanda ditangkap menyusul penemuan mayat mutilasi di aliran sungai Batang Anai pada Selasa (17/6) pagi. Potongan tubuh diketahui milik korban bernama Septia Adinda (25).
Berdasarkan interograsi kasus mutilasi terhadap Septia Adinda, Wanda mengaku membunuh dua wanita lain dan mayatnya dibuang di sebuah sumur tua di Pasar Usang, setahun lalu.