Kabarminang.com – Seorang pria lanjut usia berinisial Amri Lesmana alias Tambi (66) ditangkap atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak perempuan yatim di bawah umur oleh Polres Pariaman.
Perbuatan keji itu diduga telah dilakukan secara berulang sejak korban masih duduk di bangku taman kanak-kanak hingga kini berusia 11 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadan, mengungkapkan tersangka ditangkap pada Kamis (19/6) malam usai penyidik mengantongi keterangan korban, saksi, serta bukti pendukung lainnya.
“Tersangka diduga melakukan pelecehan sejak tahun 2019. Aksinya dilakukan secara berulang di rumah kontrakannya di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah. Kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pariaman untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Iptu Rio, Jumat (20/6/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak perempuan yatim berinisial NE akhirnya mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.
Dari hasil penyelidikan, pelaku disebut sering memanggil korban yang kerap lewat di depan rumahnya. Dengan rayuan dan ancaman, korban dipaksa menuruti keinginan pelaku.
“Korban diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Dugaan kuat pelaku mengulangi aksinya beberapa kali, terutama saat situasi rumah sedang sepi,” jelas Rio.
Keluarga korban mulai mencurigai gelagat sang anak pada akhir Mei 2025. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan semua yang dialaminya. Keluarga segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pariaman.